Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jangan Sampai Ada "Tower Inferno" di Indonesia

4 Oktober 2020   21:12 Diperbarui: 5 Oktober 2020   14:27 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang harusnya merasa aman dan nyaman dari ancaman kebakaran pada waktu bekerja maupun bertempat tinggal. Sudah seharusnya kita paham bahwa insiden kebakaran bukanlah suatu peristiwa yang direncanakan, tapi merupakan musibah yang terjadi tiba-tiba. 

Kebakaran mempunyai daya rusak yang hebat dan tidak dapat dikendalikan sehingga bisa mengancam nyawa dan harta. 

Kobaran si jago merah yang merajalela dapat menghanguskan harta benda dalam sekejap dan sekaligus merenggut nyawa dengan sia-sia. Peristiwanya tidak bisa sama sekali diprediksi kapan terjadinya. 

Penyebabnya bisa karena masalah kecil, karena percikan korsleting kabel yang luka, puntung rokok yang dibuang sembarangan atau karena adanya gas yang bocor dll, cukup untuk bisa memicu terjadinya kebakaran besar dan hebat. 

Faktor kelalaian manusia dan kondisi bangunan yang rawan terbakar merupakan kombinasi faktor yang kondusif membuat terjadinya bencana kebakaran. 

Oleh karena itu tindakan-tindakan preventif sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Tindakan antisipatif dapat berupa peringatan-peringatan terhadap tindakan2 ceroboh atau pemantauan, pemeliharaan kondisi bangunan, sangat dibutuhkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bukan bermaksud menyepelekan bahaya ancaman terhadap kebakaran bangunan yang tidak bertingkat, tapi ancaman  kebakaran terhadap bangunan yang bertingkat tinggi pasti lebih beresiko. 

Usaha pemadaman kebakaran yang terjadi pada bangunan2 bertingkat tinggi akan mendapatkan kesulitan lebih, karena faktor ketinggian gedung. 

Padahal di kota-kota besar Indonesia keberadaan gedung2 bertingkat tinggi baik Hotel, Perkantoran maupun untuk Permukiman merupakan hal yang lumrah ditemui.

Mahalnya harga2 tanah di daerah perkotaan mendorong "pengembang" untuk membangun ke atas agar bisa menyediakan harga yang kompetitif di daerah pusat bisnis. 

Sudah sejauh mana gedung-gedung bertingkat di Indonesia siap untuk mengantisipasi musibah kebakaran? Bercermin kepada kejadian kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung nampaknya ada rasa pesimistis bahwa pengelola gedung bertingkat belum siap mengantisipasi musibah kebakaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun