Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Surat Cerai Soekarno dan Inggit dalam Perspektif Hukum Perkawinan

27 September 2020   17:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:34 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan menyebut berutang, keinginan Soekarno memberikan uang dengan cara membayar utang kepada Inggit Ganarsih terjadi, tapi pemberian (pembayaran utang) itu tidak menimbulkan kesan Soekarno kegirangan hati karena mau mengawini Fatmawati.

Pada waktu itu mungkin banyak yang tidak menyadari, termasuk Muhamad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Kiai H Mas Mansoer atau bisa juga semua mereka mengerti, tapi demi menjaga suasana harmonis dan sekaligus menjaga kehormatan Inggit Ganarsih, semua pada diam seribu bahasa.

Soekarno tidak akan menyangka setelah 29 tahun kemudian lahir Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur tentang ketentuan Harta Bersama dalam perkawinan. 

Ketentuan tentang harta bersama ini akan membuat aneh apabila dalam surat cerai diatur hutang piutang antara suami istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan (Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan). 

Keanehan hutang piutang yang tercantum dalam surat cerai, ibarat orang membuat hutang piutang kepada dirinya sendiri.

Untuk melogiskan apa yang dilakukan Soekarno penulis mencoba untuk membuat skenario apa yang sebenarnya terjadi ketika itu. 

Skenario penulis bisa benar tapi ada kemungkinan sangat keliru. Seandainya penulis keliru, tanpa maksud ingin merendahkan siapapun karena semua tokoh yang terlibat telah teruji sebagai tokoh-tokoh besar bangsa Indonesia, penulis mohon maaf dari hati yang tulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun