Dengan menyebut berutang, keinginan Soekarno memberikan uang dengan cara membayar utang kepada Inggit Ganarsih terjadi, tapi pemberian (pembayaran utang) itu tidak menimbulkan kesan Soekarno kegirangan hati karena mau mengawini Fatmawati.
Pada waktu itu mungkin banyak yang tidak menyadari, termasuk Muhamad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Kiai H Mas Mansoer atau bisa juga semua mereka mengerti, tapi demi menjaga suasana harmonis dan sekaligus menjaga kehormatan Inggit Ganarsih, semua pada diam seribu bahasa.
Soekarno tidak akan menyangka setelah 29 tahun kemudian lahir Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur tentang ketentuan Harta Bersama dalam perkawinan.Â
Ketentuan tentang harta bersama ini akan membuat aneh apabila dalam surat cerai diatur hutang piutang antara suami istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan (Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan).Â
Keanehan hutang piutang yang tercantum dalam surat cerai, ibarat orang membuat hutang piutang kepada dirinya sendiri.
Untuk melogiskan apa yang dilakukan Soekarno penulis mencoba untuk membuat skenario apa yang sebenarnya terjadi ketika itu.Â
Skenario penulis bisa benar tapi ada kemungkinan sangat keliru. Seandainya penulis keliru, tanpa maksud ingin merendahkan siapapun karena semua tokoh yang terlibat telah teruji sebagai tokoh-tokoh besar bangsa Indonesia, penulis mohon maaf dari hati yang tulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H