Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajah Indonesia Setelah 75 Tahun

20 Agustus 2020   10:20 Diperbarui: 31 Januari 2021   07:01 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Di kota2 besar Indonesia pada wilayah padat penduduk apabila malam hari banyak sekali mobil2 pribadi yang parkir di jalan raya. Pemilik mobil tidak mempunyai garase. Bahkan perusahaan2 bus dan truck yang tidak mempunyai pool yang memadai juga melakukan hal yang sama, mobil2 bus dan truck mereka dengan seenaknya menggunakan jalan raya untuk parkir (melanggar Pasal 106 (4) huruf e UU Lalin). Depok dan Jakarta sudah punya Perda khusus yang mengatur bahwa setiap pemilik mobil harus punya garase, namun penegakan hukumnya masih nihil.
Pedagang kaki lima juga tidak mau ketinggalan, mereka secara illegal menempatkan barang dagangannya di badan jalan, berjualan. Contoh klasik yang tidak pernah beres sampai sekarang adalah di Jalan Tanah Abang Jakarta (melanggar Pasal 28 (1) UU Lalin).


Apabila hujan mendera Jakarta, biasanya jalanan akan macet, penyebab macet bukan karena hanya karena adanya genangan sehingga pengemudi mengemudi dengan hati2 dan kecepatan rendah, tapi juga karena adanya kerumunan pesepeda motor yang menghambat jalan. Adanya hujan membuat para pesepeda motor berteduh dibawah jalan flyover (jalan layang) dan bergerombol berhenti di jalan, sehingga jalan menjadi penuh tanpa tersisa lagi untuk bisa dilewati. Kalaupun ada tersisa biasanya hanya ada 1 jalur yang tersisa dari 4 jalur yang ada. Akibatnya jalan dibawah flyover tersebut akan macet parah. Secara berjamaah para peseda motor melanggar ketentuan Pasal 28 (1) UU Lalin.


 Belum lagi, pengendara2 yang berlalu lalang di jalan toll yang melampaui batas kecepatan. Baik melampaui kecepatan maksimal yang diperbolehkan maupun batas kecepatan minimal yang diperkenankan. Sampai saat ini aturan batas kecepatan ini masih dibiarkan dan belum ada penindakan oleh aparat (melanggar Pasal 106 (4) huruf g jo Pasal 115 huruf a UU Lalin).

KELENGKAPAN KENDARAAN.
Kelengkapan kendaraan juga merupakan syarat yang dituntut oleh UU. Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K harus ada dalam setiap mobil. Rasanya banyak mobil yang berseliweran di jalan raya tidak membawa selengkap itu, akibatnya terjadi pelanggaran Pasal 278 UU Lalin.

Kalau kita amati pada pagi hari di daerah2 sekitar Jakarta, seperti Depok, Cibinong, Bekasi, Tanggerang, banyak pelajar SMP dan SMA yang berangkat pergi sekolah naik sepeda motor. Bisa dipastikan mereka tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi) karena sebagian besar mereka belum cukup umur (melanggar 77 (1) UU Lalin). Begitu juga kendaraan umum seperti Mikrolet, Kopaja dan Metromini di Jakarta rata2 tidak punya SIM, kalaupun punya katagori SIMnya tidak sesuai dengan jenis kendaraannya.

KEJAHATAN UU LALIN.
Selain pelanggaran2 UU Lalin dengan hukuman ringan diatas (sanksi hukum kurungan 1 sampai 3 bulan atau denda Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu) ada juga kejahatan2 yang dilakukan masyarakat berdasarkan UU Lalin yang ancaman hukumannya relatif lebih berat yang juga dilanggar masyarakat.
Misalnya tindakan memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan sehingga membahayakan dan diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 277 UU Lalin.


Ada masyarakat yang dijuluki "alay" dengan indentitas yang biasanya berambut gimbal memodifikasi motor atau mobil tanpa kelayakan keamanan berlalu lintas di jalan raya dengan pongahnya (melanggar Pasal 48 (2) UU Lalin). Saya sempat ngeri membayangkan modifikasi kendaraan yang sangat rendah bila berpapasan dengan truk kontainer dan karena saking rendahnya sopir kontainer tidak bisa melihat ada kendaraan didepannya. Atau juga odong2 yang biasanya beroperasi di perumahan dan juga sampai ke jalan raya. Odong2 yang tentu saja tanpa sertifikasi kelayakan, bahkan kadang2 terdiri dari sambungan beberapa gerbong, membawa anak2 dan ibunya keliling untuk "sight seeing" berwisata di jalanan dengan dipungut biaya (melanggar Pasal 48 huruf h UU Lalin).


Kejahatan lain diatur dalam Pasal 275 (2) Lalin adalah merusak rambu2 lalu-lintas, alat pengaman jalan sehingga tidak berfungsi.
 Aksi2 vandalisme terhadap rambu2 lalulintas bukan hal yamg aneh di negara kita. Rambu2, kaca cembung yang telah terpasang dengan baik, dicoret2 dengan cat semprot (melanggar 28 (2) UU Lalin).


Hal yang lebih parah terjadi di Jalan Ngurai Rai depan Penjara Cipinang Jakarta, lampu2 penerangan jalan sengaja dirusak, dipecahkan, agar suasana temaram di malam hari. Tujuannya untuk mendukung kegiatan prostitusi di malam hari di lokasi tersebut.


Bahkan di jalan Lintas Sumatera di ruas jalan tertentu yang terkenal dengan "bajing loncat", banyak jalan2 yang sudah mulus dibikin pemerintah, sengaja dirusak. Tujuannya agar kendaraan yang lewat akan memperlambat laju kendaraan dan para perampok akan leluasa beraksi pada malam hari.Target mereka tidak hanya truk yang bermuatan tapi juga kendaraan pribadi.


Kejahatan lain di UU Lain adalah kasus "tabrak lari".  Aturannya pada waktu terjadi kecelakaan apabila ada yang terluka, Pengemudi wajib berhenti dan memberikan pertolongan. Alih2 memberi pertolongan biasanya pengemudi kabur, dikenal dengan tabrak lari (melanggar Pasal 231 (1) UU Lalin. Alasan bahwa keselamatannya terancam oleh massa tidak bisa diterima, karena dalam hal ini ada alternatif untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Namun dalam kenyataannya tidak demikian, pengemudi tetap menghilang ditelan bumi (melanggar Pasal 231 (2) UU Lalin).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun