Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prostitusi di Kalangan Artis, Bukan Suatu Kejahatan

16 Agustus 2020   06:48 Diperbarui: 2 September 2020   08:03 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vanessa Angel (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)

Artinya seorang PSK menjalankan suatu profesi untuk menafkahi diri.

Masalahnya apakah  kegiatan prostitusi merupakan suatu kegiatan yang sesuai dengan norma kepatutan dan norma agama? Jelas tidak. Apakah bisa dijerat dengan pidana? Jawabnya juga tidak.

Hukum pidana kita menganut Azaz Legalitas yang juga berlaku secara universal (pasal 1 KUHPidana). Suatu perbuatan tidak akan dapat dipidana kalau belum/tidak ada ketentuan pidananya menurut UU. Ketentuan pidananya harus ada terlebih dahulu sebelum perbuatannya.

Dalam KUHPidana Indonesia saat ini tidak ada satupun pasal yang memuat dapat mempidanakan orang yang melacurkan dirinya dan begitu juga pemakainya. Sehingga PSK dan pemakainya tidak bisa dipidana. PSK atau pemakainya tidak bisa dipidana dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.

Paling kalau tetap ingin mempidanakan PSK atau pemakainya menggunakan Pasal 284 (1) KUHPidana tentang perbuatan zina. Untuk menggunakan pasal ini harus ada syarat bahwa PSK atau pemakai terikat dalam perkawinan yang sah. Apabila PSK dan pemakai berstatus bujangan, delik ini tidak bisa digunakan.

Delik zina masuk dalam salah satu delik aduan. Secara praktis delik ini bisa digunakan apabila suami/istri sah membuat pengaduan. Biasanya suami/istri yang bersangkutan tidak mau membuat laporan, mungkin karena malu. Atau bisa juga suami/istri tersebut melihat bahwa membuat laporan perzinaan bukan cara untuk menyelesaikan masalah.

Cara lain untuk menjerat pemakai adalah dengan menggunakan UU no 23 tahun 2002 juncto UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang2 ini dapat dipakai apabila PSK nya dibawah umur yaitu berusia dibawah 18 tahun.

Cara lain untuk bisa menghukum PSK dan pemakai adalah menggunakan Peraturan Daerah. Ada beberapa daerah membuat aturan yang bisa menghukum PSK dan pemakai. Namun Perda ini hanya berlaku sektoral dan hukumannya relarif ringan. Diantara daerah yang sudah mempunyai Perda prostitusi adalah Pemda DKI. Menurut Pasal 42 (2) Perda DKI no 8 tahun 2007 PSK dan pemakai diancam hukuman kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda minimal Rp500.000.- maksimal Rp 30.000.000,-.

Mengapa pelacuran tidak diatur dan diancam pidana dalam KUHPidana kita ? Padahal negara Indonesia jelas2 mempunyai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sila Ketuhanan yang maha esa merupakan personifikasi bahwa masyarakat Indonesia beragama. Karena KUHPidana kita merupakan adopsi dari pidana Belanda. Jadi KUHPidana yang berlaku saat ini dalam beberapa hal tidak sesuai dengan norma yang dianut bangsa Indonesia, salah satunya adalah masalah prostitusi.

Rancangan KUHPidana yang sedang digodog di DPR saat ini telah mengakomodir pasal prostitusi sesuai dengan norma yang dianut bangsa Indonesia. Namun kita harus bersabar sampai UU tsb diundangkan agar PSK dan pemakainya dapat dipidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun