Laundry yg mempertanyakan bagian yg mengatur penyelenggaraan pengawasan Laundry RS di dalam Permenkes No.2 Th.2023, Â ternyata tidak ditemukan, apakah memang tdk diatur, atau apakah nantinya akan diatur tersendiri di Buku Pedoman Laundry RS (yg sampai sekarang Buku Pedoman Laundry RS ini belum ada edisi tebarunya, yg ada terbitan th 2004) ? . Sedangkan didalam Permenkes No.7 Th.2019 tentang Kesehatan Lingkungan RS, Lamp.I : Kesehatan Lingkungan RS, point h. Penyelenggaraan Pengawasan Linen (Laundry) di halaman 74, disini dijelaskan dengan detail tugas dari seorang TSL (Tenaga Sanitasi Lingkungan) di RS berkaitan dengan Pengawasan Linen (Laundry).
Sampai saat ini masih banyak Tenaga Sanitasi Lingkungan  / Sanitarian ataupun KepalaLalu bagaimana, bila di Permenkes No.2 th.2023 tdk mengatur Penyelenggaraan Pengawasan Laundry, sah-sah saja kalau kita masih tetap mengacu dari Permenkes sebelumnya, yaitu Permenkes No.7 th.2019.
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN LINEN (LAUNDRY) MENURUT PERMENKES NO.7 TH.2019
Mari kita cermati, yg dimaksud PENGAWASAN LINEN dalam Permenkes No.7 Th.2019, yaitu upaya pengawasan terhadap tahapan2 pencucian linen di RS untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yg ditimbulkan. Sedangkan LINEN merupakan salah satu kebutuhan pasien di RS yg dapat memberikan dampak kenyamanan dan jaminan kesehatan. Oleh karena itu pengelolaan linen yg buruk akan menyebabkan potensi penularan penyakit bagi pasien, staf dan pengguna linen lainnya.
Oleh karena itu, guna mewujudkan kualitas linen yg sehat dan nyaman serta aman, bagi pasien maka dalam pengelolaan linen di RS harus memenuhi ketentuan sbb :
- Dalam proses pencucian linen membutuhkan air panas dg suhu 70C dengan waktu pencucian 25 menit atau 95C dg waktu pencucian 10 menit.
- Deterjen dan desinfektan yg digunakan harus dilengkapi MSDS (Material Sefety Data Sheet)/ Informasi Data Keamanan Bahan, agar penanganan rsiko paparan dapat secara tepat dan cepat tertangani.
- Untuk linen pasien dan seragam tenaga medis setelah keluar dari proses pencucian dengan standar kuman tidak mengandung 20 CFU per 100 cm persegi
- Alur linen kotor masuk dan linen bersih keluar harus terpisah pintunya atau searah. Dan alur penanganan proses linen mulai dari linen kotor sampai dengan linen bersih juga harus searah ( Hazard Analysis and Critical Control Point ).
- Rak linen bersih bagian atas berjarak 40 cm dengan plafon.
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yg digunakan di laundry di identifikasi jenisnya dengan membuat daftar inventrori B3 berupa tabel yg berisi jenis B3, karakteristiknya, ketersedian MSDS, cara pewadahan, cara penyimpanan dan simbol Limbah B3.
- Ketersediaan air untuk keperluan higiene/sanitasi dg cukup jumlahnya, tekanannya dan kualitasnya dan air panas tersedia dengan tekanan dan suhu yg memadai.
- Ruang / bangunan laundry mengikuti pedomanan teknis bangunan laundry RS atau mengikuti peraturan peruundangan yg berlaku.
- Pencucian linen infeksius dan linen infeksius terpisah secara ruangannya demikian juga dengan mesin yg berbeda. Dan ruang pencucian linen infeksius diruang tertutup dilengkapi sistem sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
- Air limbah buangan dari proses di laundry harus dilengkapi saluran air limbah yg tertutup, sebelum dialirkan ke IPAL harus dilakukan pengolahan awal (pre-treatment ).
- Pembagian ruang laundry di sekat dg dinding yg permanen antara  ruang linen kotor dan ruang linen bersih, demikian juga dg ruang perlengkapan kebersihan, ruang perlengkapan cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang pengering.
- Ruang antara ( air lock ) harus ada di Laundry RS untuk transit keluar-masuk petugas laundry guna mencegah penyebaran mikroorganisme.
- Yg juga harus tersedia di area laundry RS antara lain wastafel, pembilas mata ( eye washer ) dan atau pembilas badan ( body washer ) dg dilengkapi petunjuk arahnya.
- Jika laundry RS di dalam proses pencuciannya menggunakan uap panas (steam) maka seluruh pipa steam yang terpasang harus aman dg dilengkapi steam trap atau kelengkapan pereduksi panas pipa lainnya.
- Kelengkapan lainnya yg juga harusnya ada di Laundry RS, a.l. ruang jahit, gudang penyimpanan chemical untuk mencuci (sabun cuci), dilengkapi dg penerangan, suhu dan kelembaban serta simbol keselamatan yg memadai.
Tahapan proses perlakuan linen di Laundry RS, terdiri dari :
a. Â Â Â Pengumpulan ; linen dipilah menjadi 2 yaitu linen infeksius dan linen non infeksius mulai dilakukan dari sumbernya, dg memasukkan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya dan diberi label, serta dilakukan penghitungan, pencatatan di buku/formulir yg disediakan, dan sudah tidak diperbolehkan melakukan perendaman linen kotor di ruangaan asal lienen tsb.
b. Â Â Penerimaan ; di laundry dilakukan pencatatan linen yg diterima dan dipilah antara linen infeksius dengan linen non infeksius, juga dipilah antara linen kotor ringan dg linen kotor berat.
c. Â Â Â Pencucian ; tahapan proses pencucian di laundry dimulai dari menimbang berat linen hal ini berhubungan dg kapasitas mesin cuci serta kebutuhan deterjen/chemical laundry, utk menyesuaikan dg kapasitas mensin cuci dan kebutuhan deterjen dan disinfektan, mencuci linen infeksius ke mesin cuci infeksius dan mencuci linen non infeksius ke mesin cuci infeksius yg tersedia, linen yg keluar dari mesin cuci masuk di proses selanjutnya yaitu pengeringan menggunakan mesin pengering / dryer (pengeringan tidak boleh dilakukan dengan penjemuran di sinar matahari), dilanjutkan penyetrikaan dengan beberapa pilihan alat yg dimiliki dari laundry RS masing2, a.l. mesin seterika uap, mesin flat ironer sehingga didapat hasil seterikaan linen terlipat dg rapi, dan terakhir linen bersih harus ditata sesuai jenisnya dan sistem stok linen (minimal 4 par stock linen) dg sistem FIFO ( first in first out ).
d. Â Â Distribusi ; linen bersih di distribusikan ke ruangan oleh petugas laundry atau oleh petugas ruangan, Â tergantung sistem di masing2 RS, apakah laundrynya sudah tersentral atau belum tersentral.
e.   Pengangkutan ; saat pengangkutan kantong utk pembungkus linen bersih harus dibedakan dg kantong pembungkus linen kotor, menggunakan yg kereta tertutup dan  berbeda utk mengangkut linen kotor (pintu membuka keatas) dan mengangkut linen bersih (pintu membuka ke samping), kereta linen kotor harus dicuci dengan disinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor, pengangkutan linen kotor & linen bersih dengan jalur yg berbeda atau dengan jam yg tidak bersamaan, sedangkan RS yg tidak mempunyai laundry di RSnya (yg bekerjasama dengan pihak lain yg memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yg berlaku, serta dilakukan pengawasan penyelenggaraan linen secara rutin oleh pihak RS), pengangkutannya dari dan ketempat laundry harus menggunakan mobil khusus.
f.    Petugas ; yang bekerja dalam pengelolan laundry linen harus menggunakan alat pelindung diri  (APD) a.l. masker, sarung tangan, apron, sepatu boot, penutup kepala, juga dilakukan pemeriksaaan kesehatan secara berkala, serta harus memperoleh imunisasi hepatitis B setiap 6 (enam) bulan sekali.
Di dalam Formulir IKL (Inpeksi Kesehatan Lingkungan) RS, berkaitan dengan Penyelenggaraan Linen, ada beberapa pertanyaan yg diajukan disana, sbb :
- Dikatakan penyelenggaraan linen internal (dalam RS) memenuhi penyelenggaraan linen, bila terdapat keran air untuk keperluan higiene dan sanitasi dg tekanan cukup dan kualitas air yg memenuhi persyaratan baku mutu, juga tersedia air panas dg tekanan dan suhu yg memadai, dilakukan pemilahan antara linen infeksius dan non infeksius, dilakukan pencucian secara terpisah antara linen infeksius dan linen non infeksius, dan tersedia ruang pemisah antara linen bersih dan linen kotor
- Bila RS tidak mempunyai Laundry sendiri maka penyelenggaraan linen eksternal (di luar RS) harus dilengkapi adanya MoU dengan Pihak Ke tiga dan harus dilakukan pengawasan rutin terhadap laundry luar RS tsb.
Berkaitan dengan Standar Baku Mutu di Laundry atau Ruang Cuci, yg tertulis di Permenkes No.7 Th. 2019 a.l : Intensitas Cahaya (lux) : minimal 100 lux, dan Tekanan Bising/Sound Pressure Level , maksimum Tekanan Bising/Sound Pressure Level (dBA) : Â 80 dBA
DI PERMENKES NO.2 TH. 2023 PENYELENGGARAAN PENGAWASAN LINEN (LAUNDRY) ADA ATAU TIDAK ?
Permenkes No.2 Th.2023, BAB XI Ketentuan Penutup, Pasal 51 point q., tertulis sebagai berikut : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media lingkungan di rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nah, jika kita cermati kalimat : SEPANJANG MENGATUR TERKAIT STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU, maka kita bisa asumsikan bahwa yg tidak mengatur STANDAR BAKU MUTU KESLING DAN PERSYARATAN KESLING di Permenkes No.7 Th. 2019 masih bisa kita gunakan sebagai acuannya, itu pendapat saya, bagaimana pendapat dari pembaca, silahkan berkomentar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI