Mohon tunggu...
HANDOKO SEMARANG
HANDOKO SEMARANG Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Sanitarian RS di kota Semarang

Lahir dan besar di Lampung Tengah, kuliah di Fak. Biologi UNSOED Purwokerto, bekerja sebagai Sanitarian di RS swasta di kota Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permenkes No 2 Tahun 2023 Mencabut 6 Kepmenkes dan 11 Permenkes

10 Maret 2023   10:14 Diperbarui: 10 Maret 2023   11:02 4909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

15.     Permenkes No.32 Tahun 2017 ttg Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolaam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum

16.     Permenkes No.50 Tahun 2017 ttg Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya

17. Permenkes No.7 Tahun 2019 ttg Kesehatan Lingkungam Rumah Sakit.

KERANGKA PERBANDINGAN ISI PMK NO.7 TH. 2019 VS NO.2 TH.2023 

Mari membandingkan menyandingkan Permenkes No.7 Th.2019 dengan Permenkes No.2 Th. 2023 dengan membuat Daftar Isinya, sehingga kita bisa melihat gambaran perbedaannya.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO.7 TH. 2019 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

- Ditetapkan di jakarta 19 Februari 2019

- Terdiri dari 15 pasal (hal.1-9)

Lampiran I : KESEHATAN LINGKUNGAN RS (hal.10)

  • Bab I    Pendahuluan (hal.10)
  • Bab II   Standar Baku Mutu Kesling dan Persyaratan Kesehatan (hal.13)
    • Standar Baku Mutu Air dan Persyaratan Kesehatan Air (hal.13)
    • Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Udara (hal.21)
    • Standar Baku Mutu Tanah dan Persyaratan Kesehatan Tanah (hal.28)
  • Bab III  Penyelenggaraan Kesling (hal.32)
    • Penyelenggaraan Penyehatan Air (hal.32)
    • Penyelenggaraan Penyehatan Udara (hal.35)
    • Penyelenggaraan Penyehatan Tanah (hal.38)
    • Penyelenggaraan Penyehatan Pangan Siap Saji (hal.38)
    • Penyelenggaraan Penyehatan Sarana dan Bangunan (hal.42)
    • Penyelenggaraan Pengamanan Limbah dan Radiasi (hal.45)
    • Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (hal.73)
    • Penyelenggaraan Pengawasan Linen (Laundry) (hal.74)
    • Penyelenggaraan Pengawasan Proses Dekontaminasi Melalui Disinfeksi dan Sterilisasi (hal.77)
    • Penyelenggaraan Pengawasan Kegiatan Konstruksi/Renovasi Bangunan RS (hal.80)
    • Penyelenggaraan Pengawawan RS Ramah Lingkungan (hal.83)
  • Bab IV  Manajemen Kesling RS (hal.85)
    • Kebijakan Tertulis dan Komitmen Pimpinan RS (hal.85)
    • Perencanaan dan Organisasi (hal.85)
    • Sumber Daya (hal.90)
    • Pelatihan Kesling (hal.92)
    • Pencatatan dan Pelaporan (hal.93)
    • Penilaian Kesling RS (hal.93)
  • Bab V   Pembinan dan Pengawasan (hal.94)
    • Pembinaan (hal.94)
    • Pengawasan (hal.94)
  • Bab VI  Penutup (hal.96)

Lampiran II : FORMULIR INSPEKSI KESLING RS (hal.97-110)

TABEL :

  • Tabel 1. Standar Baku Mutu Kualitas Biologi Air untuk Hemodialisis (hal.14)
  • Tabel 2. Standar Baku Mutu Kimia Air untuk Hemodialisis (hal.14-15)
  • Tabel 3. Standar Baku Mutu Fisik Air untuk Kegiatan Laboratorium (hal.16)
  • Tabel 4. Standar Baku Mutu Kimia Air untuk Kegiatan Laboratorium (hal.16-17)
  • Tabel 5. Standar Kebutuhan Air menurut Kelas RS dan Jenis Rawat (hal.18)
  • Tabel 6. Standar Baku Mutu Mikrobiologi Udara (hal.21)
  • Tabel 7. Standar Baku Mutu Ventilasi Udara menurut Jenis Ruangan (hal.22)
  • Tabel 8. Standar Baku Mutu Suhu, Kelembaban dan Tekanan Udara menurut Jenis Ruang (hal.22)
  • Tabel 9. Standar Baku Mutu Intensitas Pencahayaan menurut Jenis Ruangan atau Unit (hal.22-23)
  • Tabel 10. Standar Baku Mutu Tekanan Bising/Sound Pressure Level menurut Jenis Ruangan (hal.23-24)
  • Tabel 11. Standar Baku Mutu Partikulat Udara Ruang RS (hal.24)
  • Tabel 12. Standar Baku Mutu Kualitas Kimia Bahan Pencemar Udara Ruang (hal.24-25)
  • Tabel 13. Standar Baku Mutu Kimia Tanah yg Berkaitan dg Kesehatan (hal.28-29)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun