Mohon tunggu...
Handoko
Handoko Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Yunior

Analis Yunior di Fungsi Pelaksanaan Pengembangan UMKM Keuangan Inklusif Syariah, Tim Implementasi Kebijakan, Bank Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Potensi Industri Halal di Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Tebesar Kedua di Dunia

9 Mei 2024   23:30 Diperbarui: 10 Mei 2024   20:30 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasu (VOA Indonesia via KOMPAS.com)

Indonesia, dengan populasi mencapai 279 juta jiwa, berada di peringkat keempat sebagai negara terpadat di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Lebih dari 84% dari total populasi Indonesia menganut agama Islam, menjadikannya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, dengan lebih dari 236 juta umat Muslim. 

Data ini menyoroti potensi besar dan kekuatan dari Muslim Nusantara di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi ini secara tepat, Indonesia berpotensi menjadi negara yang kuat, maju, dan makmur di dunia ekonomi syariah.

Kesadaran akan potensi ini tercermin dalam konsumsi atas makanan halal, sebagaimana yang terungkap dalam State of Global Islamic Economy Report (SGIER). 

Pada tahun 2023, Indonesia berhasil menduduki peringkat tiga dunia dalam indikator ekonomi syariah. Bahkan, untuk kategori halal food, Indonesia menempati peringkat kedua setelah Malaysia. 

Proyeksi konsumsi produk industri halal pun menunjukkan peningkatan signifikan, diprediksi mencapai 6,3% atau mencapai 1,38 triliun US dolar pada tahun 2024.

Sayangnya, Indonesia masih terjebak sebagai negara konsumen halal. Meskipun sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia hanya mampu menempati peringkat 10 sebagai negara produsen produk halal dunia. 

Sekitar 12,6% industri halal pada makanan masih diimpor ke Indonesia. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa dari sekitar 30 juta produk usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, baru sekitar 725.000 yang tersertifikasi, dan hanya 405.000 di antaranya berasal dari sektor UMKM.

Indonesia seharusnya mampu menguasai pasar industri halal global yang memiliki potensi besar. Pada tahun 2018, konsumsi produk di pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS, dan diprediksi akan terus meningkat menjadi 3,2 triliun dolar AS pada tahun 2024. 

Penyebab utama dari tren ini adalah pertumbuhan jumlah penduduk Muslim di seluruh dunia, yang mencapai 1,84 miliar orang pada tahun 2017 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 27,5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2023. 

Dengan proyeksi bahwa jumlah penduduk Muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030, potensi ekonomi global industri halal akan terus berkembang pesat. Inilah kesempatan bagi Indonesia untuk memperoleh peran yang signifikan di panggung industri halal dunia.

Menyikapi peluang ini, Indonesia merancang serangkaian langkah strategis untuk mengukuhkan posisinya sebagai pusat industri produk halal global.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mewajibkan para pelaku usaha menengah (UMKM) di Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal pada produk-produknya pada Oktober 2024. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam produk-produk halal yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia serta memberikan dorongan bagi pengembangan industri halal di negara ini.

Dengan mewajibkan sertifikasi halal, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam pasar industri halal global.

Pada tingkat yang lebih luas, kerjasama lintas sektor menjadi kunci penting dalam mengembangkan industri halal di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, ulama, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi landasan untuk menciptakan ekosistem halal yang kompetitif, terpercaya, efisien, luas, dan solid. 

Dengan demikian, industri halal di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Meskipun demikian, tantangan terkait regulasi pengawasan industri halal masih perlu diselesaikan. Kompleksitas regulasi ini membutuhkan inovasi dalam bentuk pengembangan platform digital yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal secara efisien. 

Melalui platform ini, diharapkan tidak hanya pelaku usaha yang mendapat manfaat, tetapi juga pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pengawasan yang lebih terpadu dan transparan terhadap produk halal. 

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pengembangan platform digital ini dapat menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem halal yang inklusif, efektif, dan berdaya saing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun