Anak adalah hasil cinta kasih dari kedua orang tua, pelengkap keceriaan rumah tangga, dan penerus cita-cita kedua orang tua. Anak pula mungkin adalah cinta pertama kedua orangtua. Mempunyai anak adalah dambaan dan kebanggan setiap Ayah dan Ibu, sebab anak merupakan amanah besar yang Allah SWT. Titipkan kepada orang tua. Untuk itu, orang tua senantiasa harus merawat, menjaga dan memenuhi hak-hak yang dimiliki seorang anak. Namun apakah  semua orang tua di Indonesia sudah memenuhi hak-hak seorang anak?
Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum UU Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak[4] disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan setiap tanggal 23 Juli adalah hari Anak Nasional. Hari tersebut dicetuskan dengan harapan dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan perlindungan hak anak yang masih belum cukup bagus di Indonesia, dimana masih banyak anak-anak yang diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, seperti menjadi korban bullying, kekerasan seksual, bahkan kekerasan fisik.
Kita sudah tidak asing bukan dengan  kata pengamen, pengemis, dan sebutan yang lainnya. Pengamen dan pengemis yang sering kita jumpai itu mayoritas adalah seorang bocah kecil yang notabene masih membutuhkan waktu untuk bermain dan belajar. Namun, di usia yang masih se-kecil itu kini mereka sudah dijadikan 'media cari uang' untuk menuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pernahkah kalian mengamati siapa dalang dari perlakuan tersebut?
Tentu saja orang tuanya. Mereka tidak memahami akan hak-hak pada anak. Anak yang seharusnya memfokuskan dirinya untuk mendapatkan pendidikan, kasih sayang dan waktu bermain malah sudah merasakan pahitnya kehidupan dunia.
Gejala sosial ini terjadi karena kurangnya lapangan kerja dan juga rendahnya pemasukan keluarga membuat anak-anak yang dalam usia dini sudah harus mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka bahkan membantu keluarga mereka. Dalam konvensi Internasional tentang hak-hak anak, jelas disebutkan bahwa mempekerjakan anak-anak dibawah umur adalah suatu pelanggaran berat (Child Abuse), anak-anak seperti yang kita lihat dipinggir jalan sebagai pengamen dan pemulung ini seharusnya dipelihara negara, bilamana orang tua mereka tidak sanggup untuk membiayai hidup mereka. Berbeda di Tanah air anak-anak ini luput dari perhatian pemerintah bahkan ada kecenderungan mereka tidak diperhatikan sama sekali, dan kalau demikian, siapakah yang dapat menyelamatkan mereka demi masa depan yang lebih baik?
Ditulis Oleh: Nadita Fahira Putri
Kelas: XII MIPA 7
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H