Jika dilihat lebih teliti dan dibandingkan dengan UU sebelumnya beberapa regulasi atau aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi di Indonesia. Pemerintah berharap keberadaan UU Cipta Kerja bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan sehingga dibuat regulasi yang lebih detail dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Dan UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H