Akhir-akhir ini masyarakat digemparkan karena adanya kabar yang cukup mengejutkan, yaitu siapa saja yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi denda administratif. Hal ini cukup meresahkan bagi seluruh kalangan masyarakat. Masyarakat merasa hal ini cukup merugikan bagi mereka, karena sanksi denda yang diberikan cukup besar, yaitu kisaran Rp.100.000 atau bahkan lebih dari itu.
Terbitnya INPRES No. 6/2020 tentang  Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  dalam Pencegahan  dan Pengendalian COVID-19
Dilansir dari covid.go.id kasus positif COVID-19Â terus mengalami peningkatan. Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo bertindak tegas dengan mengeluarkan dan memberlakukan INPRES No. 6/2020, Jumat (4/08/2020). Pada INPRES No. 6/2020 tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada jajaran Para Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Â KAPOLRI, Para Lembaga Pemerintah dan Non-Kementrian, dan Para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Sanksi-sanksi dalam INPRES No. 6/2020
Upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dilaksanakan cukup tegas dan ketat. Dilansir dari www.kemenkopmk.go.id. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, INPRES tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. "Karena itu pemerintah mengambil langkah yang lebih serius dengan melakukan upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dilembagakan dalam bentuk Inpres," ujar Menko Muhadjir dalam program talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (13/8/2020) malam.
Untuk sanksinya sendiri, dalam INPRES disebutkan diantaranya, yaitu:
- Teguran secara lisan atau tertulis
- kerja sosial
- denda administratif
- penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Inpres tersebut tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat, serta mengabsahkan pemerintah daerah dalam menentukan sanksi dan penindakan dengan menggunakan kearifan lokal." ujar Muhadjir.
Diberlakukannya INPRES melalui Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Wali Kota
Pascaterbitnya INPRES No. 6/2020, beberapa daerah sudah meluncurkan Peraturan Gubernur dan memberlakukannya, diantaranya:
- DKI Jakarta: PERGUB No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Â Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
- Jawa Timur: PERGUB No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
- Jawa Tengah: PERGUB No. 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif  terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatann COVID-19 oleh PNS dan non-PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
- Jawa Barat: PERGUB No. 60/2020 tentang  Pengenaan Sanksi Administratif  terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru  dalam Penanggulanagn COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Itulah beberapa daerah yang sudah memberlakukan sanksi denda administratif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang artinya berdasarkan aturan, sah hukumnya. Sanksinya pun bermacam-macam mulai dari teguran secara lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif yang nominal dendanya setiap daerah berbeda-beda, dan hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Handika Faqih Nugroho Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H