Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan keji Angeline yang dilakukan sang ibu angkat Margriet Christina, dibantu mantan pembantunya, Agus Tay Hamba May.
"Untuk motif masih kami telusuri, kami masih mendalami kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto, Kamis 2 Juli 2015.
Namun sejumlah dugaan motif pembunuhan telah bermunculan. Salah satunya datang dari Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah. Ia menduga perebutan harta merupakan motif pembunuhan Angeline.
"Margriet yang sudah tua apa sih kepentingan dia untuk harta? Kan tidak ada. Tapi orang yang memiliki umur yang lebih panjang lagi yang berkepentingan terhadap hal itu," kata Siti yang
juga kuasa hukum orangtua kandung Angeline.
Ia menduga Margriet melakukan pembunuhan Angeline demi kepentingan harta anak-anaknya. "Yang masih muda yang membutuhkan itu," kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu tanpa merinci siapa orang yang dimaksudnya.
Ipung mengaku akan membawa saksi yang akan memperkuat dugaan motif perebutan harta seperti dituturkannya.
"Hari ini saksi saya bicara. Dia tahu soal motif keterlibatan orang lain karena harta. Dia yang akan memperjelas," kata Ipung.
Bantah
Ibu angkat Angeline, Margriet membantah suaminya telah membuat surat wasiat yang isinya mengenai pembagian harta warisan.
Lewat kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Margriet menegaskan, almarhum suaminya tidak pernah membuat wasiat kepada siapapun, termasuk kepada dia dan anak-anaknya.
Kata Hotma, tak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga kliennya, apalagi sampai menyebabkan kematian Angeline. "Sekali lagi tidak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga klien kami," kata Hotma.
Terkait pengangkatan Angeline sebagai anak, lanjut Hotma, itu merupakan inisiatif Margriet, bukan dari almarhum Douglas Bruce Scarborrough. "Murni inisiatif klien kami," ujar Hotma.
Hotma mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tak lagi memberikan komentar negatif tanpa fakta dan bukti konkret terkait kematian Angeline.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bicara tanpa fakta, menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Hotma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H