Proyek Palapa Ring akhirnya telah diresmikan pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta setelah sempat terhenti beberapa tahun yang lalu. Palapa Ring merupakan proyek pembangunan jaringan sistem internet kabel fiber optic yang membentang dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. "Kabel fiber optic ini mempunyai kecepatan akses diperkirakan 20 Mbps sampai 40 Mbps" Ujar Feriandi selaku kepala divisi infrastruktur Backbone Badan Aksebilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Â (dilansir dari cnnindoesia.com). Jangkauan dari Palapa Ring ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu bagian Indonesia barat, tengah, dan timur.
Gambar di atas menunjukkan daerah yang sudah terdapat jaringan Palapa Ring yang terbentang dari ujung barat hingga ujung timur yang dapat menjangkau daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya Palapa Ring ini pertama  masyarakat seluruh Indonesia dapat mengakses internet secara cepat, memajukan ekonomi seperti berjualan online, dan membuat citra merek dagang daerah untuk dijadikan tempat wisata.
Kedua, akses internet menjadi lebih murah karena provider operator penyedia layanan akses internet tidak perlu berinvestasi terlalu besar dan membangun jaringan dari nol lagi karena dengan adanya Palapa Ring ini dapat menyewa pemancar jaringan yang sudah dibangun oleh pemerintah sehingga dapat menekan biaya yang dikeluarkan penyedia layanan internet yang berdampak pada murahnya harga paket provider internet. Ketiga, dapat menjadikan ruang publik yang lebih terbuka bagi masyarakat melalui media internet. Â
Hal ini dapat membantu lebih baik dengan seiring revolusi Industri 4.0 dan masyarakat 5.0 di mana semua aspek kehidupan akan terhubung satu sama lain dengan adanya jaringan internet cepat. Kanselir  Jerman,  Angela  Merkel dalam Prasteyo, dan Sutopo (2018) berpendapat bahwa  Industri  4.0  adalah  transformasi  komprehensif dari  keseluruhan  aspek  produksi  di  industri  melalui penggabungan  teknologi  digital  dan  internet  dengan industri  konvensional.
Dilansir dari alenia.id masyarakat 5.0 adalah masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era revolusi industri 4.0 seperti Internet of Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data (data dalam jumlah besar), dan robot untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Dalam mengikuti arus globalisasi dan untuk memajukan sektor di bidang ekonomi Indonesia dengan adanya Palapa Ring akan sangat membantu sehingga masyarakat seluruh Indonesia akan dapat saling terhubung dengan cepat.
Tetapi dengan adanya Palapa Ring ini juga menimbulkan aspek yang kurang disadari oleh sebagian besar pengguna internet yang ada di Indonesia salah satunya ialah terkait data privacy. Karakteristik internet salah satunya dapat menghubungkan tanpa adanya batasan ruang dan waktu secara real time. Karena tingkat kesadaran akan privacy masih dirasa kurang sehingga dapat menimbulkan bahaya-bahaya serta kejahatan baru dalam jaringan internet atau yang biasa disebut cybercrime. Mungkin ada yang masih belum percaya terkait data privacy karena tidak berdampak langsung kepada seorang pengguna internet, akan tetapi perlu dipertanyakan lagi data-data seperti alamat email, nomor telepon, dan kata sandi itu disimpan di mana dan siapa saja yang bisa mengakses akun kita karena beberapa media platform ternama terkadang dapat diretas oleh serangan hacker dengan tujuan tertentu.
Contoh yang paling gampang terkait data privacy adalah mengunduh lalu mengklik (download) melalui smartphone, sehingga terkadang ketika salah mengklik tautan yang ada di smartphone kita tiba-tiba dengan sendirinya keluar sebuah iklan yang itu merupakan virus yang ternyata secara tidak sengaja kita download. Karena virus yang ada di smartphone, bisa mengakses seluruh data yang ada di smartphone baik kamera, suara, dan kata sandi.
Terkait Palapa Ring yang merupakan kemajuan pesat di bidang teknologi internet di Indonesia perlu kita ketahui hal yang terdapat dalam Internet terdapat banyak jenis platform seperti media sosial, e-commerce, dan cloud penyimpanan, Indonesia masih dalam tahap antusias terhadap perkembangan teknologi (Subdibyo, 2019). Berbeda halnya dengan Uni Eropa, mereka sudah sadar akan halnya dominasi platform yang dilakukan oleh Amerika Serikat terdapat platform dengan julukan the five yaitu Google, Facebook, Apple, Microsoft, dan Amazon. (Sudibyo, 2019 h. 15). Uni Eropa juga mempunyai sebuah peraturan yang bernama ITU.
ITU adalah lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan lembaga yang memiliki reputasi sebagai lembaga yang mampu bertindak responsif dan tegas tidak hanya pada negara, tetapi juga pada perusahaan swasta terkait dengan perbedaan dan sengketa dalam bidang telekomunikasi. ITU memperluas otoritas pada bidang internet ekstra teritorial. Hal ini merupakan aspirasi negara-negara yang berkepentingan untuk menciptakan dasar kelembagaan baru guna mengoreksi lanskap globalisme unilateral versi Amerika Serikat (Sudibyo, 2019, p. 37).
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik yang disebut dengan ITE. Akan tetapi udang-udang ITE yang ada di Indonesia belum dapat secara spesifik untuk menangani hal-hal yang terkait yang ada dalam internet di Indonesia sehingga perlu adanya kajian lebih lanjut akan hal ini terkait penggunaan internet yang ada di Indonesia (Sudibyo, 2019).
Terkait data pribadi pengguna dan platform asal Amerika Serikat (the five) yang mempunyai hampir seluruh data pengguna penduduk yang ada di Bumi, sebut saja sistem operasi komputer yang seperti kebanyakan dipakai windows (Microsoft) dan MacOS (Apple), sistem operasi smartphone yang banyak dipakai android (Google) dan IOS (apple), dan sebuah akun email (Gmail) yang dapat menghubungkan di semua aplikasi (Google). Artinya semua data yang kita berikan kepada platform-platform yang digunakan, berbasis di Amerika Serikat.
Mosco menyebutkan kerja sama CIA dengan Amazon memungkinkan CIA memperdalam dan memperluas operasi mata-mata secara digital dan melengkapi fasilitas yang dimiliki NSA (Sudibyo, 2019, p. 29). Data-data pengguna (cache) yang dimiliki oleh platform digital inilah yang dijadikan komodifikasi oleh perusahaan platform, memodifikasi sedemikian rupa sehingga menghasilkan sebuah data pengguna yang di jual kepada pengiklan sehingga menghasilkan ekonomi platform digital. (Sudibyo, 2019).
Ketika menggunakan internet kita mengirimkan data kepada platform lalu platform memprosesnya sehingga dapat menghasilkan data seperti apa yang kita mau, dengan Artificial Intelligence (AI) data pengguna dapat dilacak berdasarkan history atau kebiasaan yang dilakukan di dunia maya yang seolah-olah kita dibuat diawasi oleh platform media, kita diawasi bukan karena salah, kita diawasi bukan karena mencurigakan, kita diawasi bukan karena mengancam, akan tetapi kita diawasi karena data kita dapat menghasilkan ekonomi bagi platform digital yang kita gunakan (Sudibyo, 2019).
Bagaimana langkah kita orang Indonesia sebagai pengguna platform-platform yang berasal dari Amerika Serikat yang masih beranggapan bahwa Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan karena jumlah penduduk yang banyak sehingga arus dominasi platform Amerika Serikat. Terbukti bahwa teori sistem dunia terbukti negara inti (Amerika Serikat) mendominasi negara semi peripheral (Indonesia) melalui teknologi (McPhail, 2006).
Indonesia belum sampai dalam tahap contra-flow melawan arus balik dari dominasi platform Amerika Serikat. Indonesia seharusnya bekerja sama dalam pemanfaatan digital ini tidak hanya sebagai konsumen saja, Indonesia harus terlibat secara aktif dalam forum internasional terkait isu globalisme. Warga negara Indonesia sebagai pengguna juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan dibekali literasi-literasi media sehingga kedepan-nya diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dari adanya teknologi internet (Sudibyo, 2019). Tidak hanya meningkatkan ekonomi platform saja (menjual data pengguna), tetapi kita juga sebagai alat komodifikasi juga harus dapat memanfaatkan platform tersebut.
Referensi
Sudibyo, Agus. (2019) Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan. Jakarta : KPG (Kepustakaan Popular Gramedia).
McPhail, Thomas L. (2006). Global Communication Theories, Stakeholders, and Trends. United Kingdom: Blackwell Publishing
CNN diakses pada 8 November 2019
https://www.baktikominfo.id/ diakses pada 8 November 2019
Alinea  diakses pada 8 November 2019
Prasetyo Hoedi, & Sutopo Wahyudi (2018) INDUSTRI 4.0: TELAAH KLASIFIKASI ASPEK DAN ARAH PERKEMBANGAN RISET. Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1, Januari 2018. November 8, 2019 https://www.researchgate.net/publication/325199732_INDUSTRI_40_TELAAH_KLASIFIKASI_ASPEK_DAN_ARAH_PERKEMBANGAN_RISET
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H