Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenali Lalu Hindari

29 Agustus 2023   14:33 Diperbarui: 29 Agustus 2023   14:38 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Wah...kenapa ya kok penulis memilih judul ini, bisa-bisa kalau dibaca oleh orang yang negative thinking akan dicap pengecut nih. Untunglah judul itu tidak ada kaitannya dengan orang pacaran atau mereka yang sedang dimabuk asmara. Kumpulan esai ini masih dalam serial Anti Korupsi yang sengaja penulis sajikan secara berturut-turut mulai tanggal 7 Agustus 2023 setiap hari sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 sehingga nantinya akan genap ada 25 tulisan. Penulis sangat percaya bahwa pembaca yang budiman adalah orang-orang yang berada dalam satu barisan untuk kita beramai-ramai memberantas korupsi di Indonesia.

            Ada 10 Act of Corruption (tindak pidana korupsi) yang hendak penulis sajikan, mari kita pelajari bersama supaya kita makin paham, peka dan berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan busuk itu karena kita cinta NKRI; apa saja itu? Berikut penjelasan singkatnya:

1. Money Politic;

Politik uang adalah  suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum (bisa berupa uang atau barang).

2. Plagiarism;

 Berasal dari kata  plagiat, yaitu menggunakan tulisan/pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapatnya sendiri. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan catatan yang cukup.

3. Fraud;

Fraud pada dasarnya merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.

4. Gratification;

Gratifikasi (kepuasan yang bersifat instan) karena  diperolehnya uang suap/ uang sogok/uang semir. Orang yang menerimanya adalah dia yang hanya berpikir tentang saat ini (kepuasan saat ini) dan hanya tentang di sini.

5. Nepotism;

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

6. Collusion;

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

7. Patronage;

Patronasi adalah dukungan, dorongan, hak istimewa, atau bantuan keuangan yang diberikan oleh organisasi atau individu kepada orang lain.

8. State Capture;

State Capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri. Salah satu contoh adalah korupsi proyek e-KTP yang dilakukan sejak tahun 2011, yang membuat negara merugi hingga Rp. 2,3 triliun.

9. Grand Corruption;

Korupsi kelas 'kakap' ini merupakan tindakan dari koruptor dalam membuat sebuah aturan untuk memuluskan tindakan korupsinya. Meski aturan itu terdaftar secara resmi, hal tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi sang koruptor. Salah satu contohnya, Dana Operasional Rp. 1 Triliun Lukas Enembe.

10. Discrimination;

Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu. 

Setelah Mengerti, Lalu Pahami Dan Hindari

            Selain 10 butir yang penulis jelaskan secara singkat di atas masih ada lagi, seperti yang biasa kita jumpai sehari-hari, yakni Petty Corruption, misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang-kadang terjadi terang-terangan namun dianggap sudah biasa sehingga penuh permakluman dari masyarakat. Sesuai dengan namanya, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, uang pelicin atau pemerasan, semuanya itu tujuannya untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. 

Oleh karena itu, penulis wanti-wanti jangan setelah paham tambahnya dicari-cari celahnya untuk masuk dan kemudian penjadi pelaku koruptif yang 'ulung' dan dengan canggihnya ia dapat mengelabui pengawas. Cegah dan hindari setiap niat tak baik itu muncul, sebab terlebih baik mencegah daripada terlanjur melakukannya. Diciptakannya alat deteksi perilaku korupsi berdasarkan gelombang otak, seperti yang telah berhasil dilakukan oleh 3 orang dosen/peneliti dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) diharapkan akan dapat membantu menelisik kebohongan-kebohongan koruptor.

Akhirnya, penulis akan terus menyuarakan nilai integritas, yaitu: jujur, bertanggungjawab dan disiplin, tidak curang, lurus hati dan tidak berbohong.

Jakarta, 29 Agustus 2023

Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen UKI; tyasyes@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun