Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Collusion;
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
7. Patronage;
Patronasi adalah dukungan, dorongan, hak istimewa, atau bantuan keuangan yang diberikan oleh organisasi atau individu kepada orang lain.
8. State Capture;
State Capture adalah korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan mereka sendiri. Salah satu contoh adalah korupsi proyek e-KTP yang dilakukan sejak tahun 2011, yang membuat negara merugi hingga Rp. 2,3 triliun.
9. Grand Corruption;
Korupsi kelas 'kakap' ini merupakan tindakan dari koruptor dalam membuat sebuah aturan untuk memuluskan tindakan korupsinya. Meski aturan itu terdaftar secara resmi, hal tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi sang koruptor. Salah satu contohnya, Dana Operasional Rp. 1 Triliun Lukas Enembe.
10. Discrimination;
Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu.Â