Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cikini ke Gondangdia

25 Agustus 2023   17:52 Diperbarui: 25 Agustus 2023   17:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Aih..... aih viralnya lagu ini, benar-benar aduhai, ya...ya...ya, apakah karena lirik lagunya atau iramanya yang enak untuk bergoyang. Memang benar demikian adanya sebab kalau 'NO VIRAL -- NO JUSTICE'. Akan tetapi penulis bukan bermaksud membuat syair lagu melainkan pada kesempatan ini rasanya benar-benar pingin nangis karena ada pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan atau panutan malah hilang tuh huruf 't' nya, jadinya terbaca 'panuan'. Pembaca paham kan kalau orang panuan itu gatal-gatal diseluruh tubuhnya, melihatnya saja bisa ikut gatal dan panuan itu adalah penyakit.

            'Cikini ke Gondangdia, aku begini gara-gara dia'; aku pakai 'baju kebesaran' berwarna orange menyala dengan garis-garis hitam (sebagai variasinya) gara-gara tidak tahan uji dengan 'dia' (uang). Wauw... tidak tanggung-tanggung jumlahnya (Rp. 924 juta), itulah dia uang...uang...uang, lagi-lagi uang! Maksud hati membuat kota Bandung yang sangat bersejarah itu menjadi Smart City tapi kok dikorupsi. Siapa koruptornya, tak lain dan tak bukan adalah sang Wali Kota, orang nomor satu di kotanya (Yana Mulyana/Wali Kota Bandung Non Aktif) tertangkap tangan dan diciduk bersama teman-temannya, yaitu: Kepala Dinas Perhubungan dan Eks Sekretaris Dinas Perhubungan.

            Penegak hukum tidaklah gegabah dalam mengambil tindakan, karena setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup KPK segera menaikkan status perkara dugaan suap ini ke tingkat penyidikan dan akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan paling lambat akhir bulan Agustus 2023. Kita saksikan bersama nanti, kita viralkan supaya malu dan jera karena perbuatannya memang memalukan dan jika tidak viral - tidak ada keadilan. Yana, dkk diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet Program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

            Bukannya Anda baru saja dilantik ya pak Kadishub Kota Bandung (Dadang Darmawan), harusnya dengan jabatan itu bisa membuat bahagia seluruh keluarga. Bagaimana nanti kalau isteri bapak menyanyikan lagu: 'Aku jadi (malu) begini gara-gara Anda'. Jelas perkara Yana, dkk ini melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi jelas bahwa yang dimaksud dengan korupsi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 yakni korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara. Negara bisa dirugikan karena bermacam-macam sebab, seperti: Pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi dan tidak bisa dianggap sepele, karena bermula dari yang kecil kalau dibiarkan ia akan tumbuh menjadi besar.

Lebih Baik Jujur Daripada Hancur

            Kalimat ini sengaja penulis utarakan pada kesempatan ini setelah merenungi dalam-dalam kasus di atas. Untuk mendapatkan keadilan, mari viralkan semua kasus korupsi baik yang berkelas 'teri' maupun yang berkelas 'kakap'. Sekalipun ada adagium yang menyatakan bahwa 'menegakkan hukum itu sulit, sesulit seperti menegakkan benang basah'. Namun, kinilah saatnya kita peduli dengan tegak lurusnya hukum di Indonesia. Penulis tidak bermaksud meniru tegasnya tindakan hukum terhadap koruptor di negara China, tapi efek jera dengan dijatuhinya pidana penjara di Indonesia terhadap para koruptor rupanya tidak membawa rasa jera (kapok), buktinya tindak pidana korupsi terus bermunculan di mana-mana.

            Di zaman media sosial seperti sekarang ini apa saja dapat menjadi viral. Oleh karena itu, gunakan media sosial sebanyak-banyaknya dengan santun dan jujur. Istilah no viral no justice itu sesungguhnya adalah sindiran dari masyarakat agar Polri lebih cepat tanggap, sigap dan profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa 'viral' adalah kata sifat yang digunakan untuk mendeskripsikan sesuatu yang telah menjadi sangat populer atau dibagikan secara luas melalui media sosial atau platform online lainnya. Dikatakan viral karena setelah disebarkan maka dapat dilihat oleh jutaan orang dalam waktu singkat, sehingga hasilnya lebih efektif.

            Menjadi pemimpin itu harus dapat dijadikan acuan/panutan ('Ing ngarso sung tulodo', yang artinya di depan menjadi teladan) dalam melaksanakan nilai-nilai etik secara praktis.  Pak Yana, dkk harus berangkat dari niat etik yang ada dalam diri pak karena itu merupakan pertanggungjawaban moral. Bukankah sebelum menjabat Anda-Anda sudah mengangkat sumpah/janji jabatan untuk berintegritas. Ingat ya bapak-bapak, etika berperan besar dalam hal ini karena terkait dengan karakter, moralitas dan tindakan-tindakan yang baik dan benar. Setiap pejabat publik akan dinilai dari kinerjanya, perbuatannya dan ucapan-ucapannya yang mencerminkan tumpuan harapan masyarakat yang dipimpinnya sebagai konsekuensi dari kepercayaan yang telah diberikan.

            Ayo lakukan hidup jujur daripada hancur, demikianlah 'teriakan' penulis!

Jakarta, 25 Agustus 2023

Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen UKI; tyasyes@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun