Kampus bersih? Apa yang dimaksud dengan kampus bersih? Seperti apa itu? Bersih secara fisik atau bersih dari narkoba atau ..... bersih dari koruptor? Pada kesempatan ini yang penulis maksudkan adalah yang satu ini, yaitu 'Kampus Bersih dari Koruptor'. Hal ini penulis anggap penting karena sangat tidak pantas apabila di lingkungan akademisi kok ada 'tikus' berdasi. Sederet pertanyaan berikutnya yang menggelayut di benak penulis adalah: (1) Apa saja bentuk korupsi di kampus?; (2) Apa peran mahasiswa agar kampusnya bersih dari korupsi?; (3) Cara apa yang efektif dapat mencegah korupsi di kampus?; (4) Apa tujuan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi?; (5) Apa itu Kampus WBK (Wilayah Bebas Korupsi)?
Tentu saja tidak semua pertanyaan di atas dapat dikupas tuntas dalam tulisan ini. Namun setidaknya ada peran atau ada keterlibatan mahasiswa dalam 'memerangi' korupsi di kampusnya masing-masing. Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi hendaknya tidak sekedar disajikan dalam bentuk lisan dan tulisan serta diskusi, akan tetapi peran aktif mahasiswa sangat diperlukan untuk ikut mengampanyekan anti korupsi di masyarakat. Pendidikan anti korupsi merupakan suatu program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun kepedulian warga negara terhadap bahaya yang akan terjadi akibat korupsi.
Proses belajarnya harus berlangsung secara aktif dan berpusat pada peserta didik (mahasiswa) yang biasa kita kenal dengan Student Centred Learning. Melalui pendidikan anti korupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter anti korupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Di pundak para mahasiswa inilah nantinya nasib bangsa 'dipertaruhkan', sebab begitu lulus mereka tentu akan mengisi berbagai bidang pekerjaan yang syukur-syukur sesuai dengan program studi yang dipilihnya saat kuliah dan suatu ketika menjadi pejabat.
Alangkah menangisnya ibu pertiwi ini jika harus menyaksikan alumnus perguruan tinggi 'X' ketangkap KPK karena korupsi. Perguruan tinggi disebut sebagai penyumbang hadirnya koruptor yang persentasinya cukup besar, karena para alumninya berilmu tapi tidak memiliki integritas. Parah-lah kalau di kampus sudah terjadi krisis integritas, mahasiswa berkuliah hanya bertujuan untuk memperoleh gelar yang nantinya dipakai sebagai bekal untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka kuliah tapi tidak mematuhi proses pendidikan dengan baik dan benar, contoh terjadi kecurangan ketika rekrutmen, ketidakdisiplinan kehadiran, menyelesaikan tugas akhir dan penelitian yang di 'joki' kan, di samping tata kelola pendidikan yang semrawut (acak-acakan).
Oleh karena itu, tepatlah yang dikatakan oleh bapak Nurul Ghufron (wakil ketua KPK sejak tahun 2019) yang mengatakan agar pendidikan anti korupsi terus ditingkatkan, untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di kampus dan untuk meningkatkan integritas, serta dapat mencegah perbuatan rasuah. Penulis sangat sependapat bahwa mahasiswa juga harus memiliki kompetensi dan karakter yang kuat untuk menyongsong Indonesia emas 2045. Menjadi generasi muda yang anti korupsi dan berdedikasi untuk negeri.
Bentuk-Bentuk Korupsi Di Perguruan Tinggi
Menurut hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang sangat mencoreng Institusi Perguruan Tinggi yang seharusnya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi malah menjadi lahan untuk tumbuh suburnya praktik korupsi. Sangat menyedihkan karena justru kejahatan itu pelakunya adalah orang-orang terdidik dan terpelajar 'si-kerah putih' (white collar crime). Jumah kerugian keuangan negara dan bentuk suap yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar.
Adapun pola korupsinya antara lain adalah dalam pengadaan barang dan jasa, dana pendidikan atau Corporate Social Responsibility (CSR), korupsi anggaran internal perguruan tinggi, korupsi dana penelitian, korupsi dana beasiswa mahasiswa, korupsi penjualan aset milik perguruan tinggi, suap dalam penerimaan mahasiswa baru, suap dalam hal 'jual-beli' nilai, suap dalam acara pemilihan pejabat di internal perguruan tinggi, suap terkait akreditasi (Program Studi atau Perguruan Tinggi), korupsi dana SPP mahasiswa, dan gratifikasi mahasiswa kepada dosen.
Korupsi di lingkungan kampus pasti akan berdampak merusak kredibilitas penyelenggara pendidikan dan tercemarnya nama baik perguruan tinggi karena itu praktik korupsi tersebut harus dibasmi sampai tuntas agar citranya di mata publik pulih. Ingat: 'Membangun citra memerlukan waktu puluhan tahun, tapi meruntuhkan citra hanya perlu waktu sekejab!' Perguruan tinggi harus dikembalikan citranya sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bebas dari praktik korupsi. Sebagai penghasil manusia-manusia yang berbudi luhur, bukan penghasil para koruptor.
Oleh karena itu, mulai sekarang cegah merebaknya praktik korupsi yang dilakukan civitas akademika, adakan penyuluhan anti korupsi yang berisikan: (1) Membangun pemahaman anti korupsi dan integritas; (2) Menumbuhkan semangat melawan korupsi; di samping berani mengingatkan/menyampaikan jika ada yang salah karena itu merupakan pertanda berani berbeda karena benar. Mengadakan aksi anti korupsi ke masyarakat yang meliputi: Diri sendiri -- keluarga - kampus- masyarakat sekitar -- negara. Sebagai pendidik, saya sedih kalau ada (banyak) alumnus saya menjadi koruptor; beranilah bertindak jujur -- Tuhan tidak tidur!
Jakarta, 23 Agustus 2023