Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pahami tentang Tindak Pidana Korupsi

16 Agustus 2023   20:06 Diperbarui: 19 Agustus 2023   16:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan:

Perbedaan Suap dan Gratifikasi;

            Dalam suap harus terdapat meeting of mind (pertemuan pikiran); sedang dalam gratifikasi tidak. Bahkan bisa terjadi, pemberi gratifikasi tidak mengetahui apa yang ia kehendaki dari si-penerima.

            Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut. Masih ingat ketika bapak Joko Widodo menerima Gitar Bas dari personel Band Rock Metallica? Pernah juga beliau menerima dua ekor kuda dari warga Sumba, NTT kemudian segera melaporkannya ke KPK, itu hanya beberapa contoh saja karena masih ada beberapa yang lain.  

            Adapun biasanya yang sering kita jumpai adalah ungkapan sehari-hari yang mengindikasikan adanya perbuatan korupsi berupa gratifikasi yang diucapkan (terutama) pada saat dilakukannya perbuatan memberi, seperti: ucapan terima kasih; anggap saja sedekah; bagi-bagi rejeki; uang perkenalan; lagi happy; oleh-oleh; kenang-kenangan; sudah biasa; tidak ada maksud apa-apa.

Kiranya dapat menambah pengetahuan pembaca yang budiman.

Jakarta, 16 Agustus 2023

Salam penulis,

E. Handayani Tyas, dosen Universitas Kristen Indonesia; tyasyes @gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun