Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pahami tentang Tindak Pidana Korupsi

16 Agustus 2023   20:06 Diperbarui: 19 Agustus 2023   16:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari kita belajar tentang 'Tindak Pidana Korupsi'. Beberapa pertanyaan penulis sajikan secara sederhana dalam tulisan ini dengan harapan pembaca yang budiman akan lebih memahaminya, yakni: 

(1) Apa itu Tindak Pidana Korupsi? (2) Diatur di mana? (3) Pasal berapa saja? (4) Apa itu suap? (5) Apa itu gratifikasi?  Kiranya tulisan yang cukup singkat ini dapat memberi informasi dan menjadikan kita semua paham tentang korupsi.

Ad 1. Apa itu Tindak Pidana Korupsi?

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Ad 2. Diatur di mana?

Di atur di dalam UU No, 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, ada 12 Pasal. Apabila dijabarkan lebih rinci menjadi 30 bentuk perbuatan dan hanya 2 dari 12 Pasal dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kerugian negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

Sebelum lanjut dengan pertanyaan nomor 3, ada baiknya pembaca ketahui bahwa ada 7 Perbuatan Utama Korupsi, yaitu:

  • Merugikan Keuangan negara
  • Suap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang)
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi.

Ad 3. Pasal berapa saja?

  • Kerugian keuangan negara: a. Pasal 2 dan b. Pasal 3
  • Suap: (a) Pasal 5 ayat (1) huruf a; (b) Pasal 5 ayat (1) huruf b; (c) Pasal 13, (d) Pasal 5 ayat (2); (e) Pasal 12 huruf a; (f) Pasal 12 huruf b; (g) Pasal 11; (h) Pasal 6 ayat (1) huruf a; (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b; (j) Pasal 6 ayat (2); (k) Pasal 12 huruf c; (l) Pasal 12 huruf d.
  •  Penggelapan dalam jabatan: (a) Pasal 8; (b) Pasal 9; (c) Pasal 10 huruf a; (d) Pasal 10 huruf b; (e) Pasal 10 huruf c.
  • Paksaan mengeluarkan uang (pemerasan): (a) Pasal 12 huruf e; (b) Pasal 12 huruf g; (c) Pasal 12 huruf f.
  • Perbuatan curang: (a) Pasal 7 ayat (1) huruf a; (b) Pasal 7 ayat (1) huruf b; (c) Pasal 7 ayat (1) huruf c; (d) Pasal 7 ayat (1) huruf d; (e) Pasal 7 ayat (2); (f) Pasal 12 huruf h.
  • Benturan kepentingan dalam jabatan: (a) Pasal 12 huruf i.
  • Gratifikasi: (a) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C.

Ad 4.   Apa itu suap?

Suap adalah: (a) Pemberian yang ada maunya; (b) Pemberian yang diserahkan dengan maksud agar penerima mengikuti kehendak pemberi; (c) Pemberian yang diserahkan dengan maksud agar penerima mengikuti kehendak pemberi baik yang bertentangan maupun tidak bertentangan dengan kewajiban penerima.       

Ad 5.  Apa itu gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12 B).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun