Pendidikan Anti Korupsi itu harus diperluas supaya melahirkan generasi masa depan yang anti korupsi, demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah berumur 78 tahun ini.Â
Korupsi itu perbuatan keji, karenanya kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) harus berani bertindak tegas dan adil, tidak tebang pilih.Â
Sebagai negara hukum maka hukum jangan sampai 'tajam ke bawah dan tumpul ke atas'. Semua WNI hendaknya terpanggil dan siap bekerja keras dan bekerja cerdas dengan menerapkan prinsip transparansi, kredibel dan akuntabel.
Bahwa sesungguhnya tidak ada yang namanya korupsi itu sudah membudaya di tanah air, karena korupsi itu bukan budaya.Â
Jangan sampai dirusak cara pikir masyarakat dengan mengatakan korupsi sudah membudaya di Indonesia atau sudah mendarah daging.Â
Kalau sadar bahwa kejujuran itu masih menempati urutan pertama dan utama, maka jangan sekali-kali ikut-ikutan berperilaku koruptif.Â
Koruptor itu seolah kebal hukum padahal mereka itulah yang penulis maksudkan sebagai sosok yang bermuka tebel (tebal) artinya tidak tahu malu.
Melalui Pendidikan Anti Korupsi dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diselenggarakan melalui pendidikan mulai dari tingkat yang paling dasar sampai ke pendidikan tinggi dan menyeluruh.Â
Dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote, baik berupa pendidikan formal maupun pendidikan non formal.Â
Target utama Pendidikan Anti Korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, meningkatkan sikap intoleran terhadap tindakan korupsi, menunjukkan berbagai kemungkinan usaha-usaha melawan korupsi, serta berkontribusi untuk memahami dan membasminya.