Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati Bisa Turunkan Kejahatan Korupsi?

12 Agustus 2023   22:48 Diperbarui: 12 Agustus 2023   22:56 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembinaan yang secara terus-menerus baik dari sisi mental maupun rohani sehingga koruptor itu sadar dan pupus harapannya untuk hidup bermewah-mewah, seperti keluyuran ke luar negeri, berfoya-foya hidupnya dengan berbelanja barang-barang mewah. 

Di negeri ini masih ada orang yang hidup serba kekurangan. Ikut merasakan susah-payahnya hidup di daerah tertinggal yang belum ada listrik, sarana komunikasi yang masih minim dan kehidupan yang serba kekurangan. 

Kalaulah ia itu manusia mestinya akan terketuk hatinya terhadap penderitaan sesamanya. Jika dijebloskan dalam penjara saja sangat mungkin ia bisa keluyuran di luar teralis belum lagi dengan adanya remisi, dan lain-lain ( contohnya siapa itu...?

Ampuhkah Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Usaha membasmi korupsi harus dilakukan dengan lebih gigih karena sinyal keras bahaya korupsi ada di depan mata. Butuh energy besar untuk merespons sinyal bahaya korupsi, butuh langkah signifikan yang perlu dilakukan bersama agar bangsa ini bisa selamat dari ancaman virus korupsi. 

Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, KPK harus berperan aktif dan bahkan pro-aktif menangani perilaku koruptif yang sangat merusak ini. Seluruh aparat penegak hukum hendaknya tidak cepat berpuas diri karena laju perbuatan korupsi seperti deret ukur sedangkan peraturan yang dikenakan kepada koruptor berjalan seperti deret hitung.

Manakala ada pendapat yang menghendaki koruptor harus dijatuhi hukuman mati,  ada sementara pihak yang berpendapat bahwa pemiskinan koruptor itu lebih ideal. 

Peneliti Devisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wacana yang dilontarkan Jaksa Agung itu baru sebatas jargon politik. Menurutnya, jargon hukuman mati  sering dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum sebatas memperlihatkan ke publik soal keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, bila berkaca pada kualitas penegakan hukum yang terjadi hasilnya tidak memuaskan.

Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi dan selanjutnta Kurnia mempertanyakan hukuman mati bisa menjadi pemidanaan paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor. 'Mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor' demikian tutur Kurnia.

Akhirnya, kepada para pembaca yang budiman, penulis tak akan lelah menyuarakan tindak tegas koruptor. Selama Indonesia masih mengenal hukuman terberat yaitu hukuman mati, mengapa tidak, mengapa masih ada tawar-menawar. Jangan kompromi pada kejahatan, inilah cara ampuh meretas tindak pidana korupsi!

Jakarta, 12 Agustus 2023

Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen Univ. Kristen Indonesia; tyasyes@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun