Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beda Kerjasama dengan Sama-Sama Bekerja

7 Desember 2022   19:27 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:18 5016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia gemar melakukan pekerjaan secara bergotong-royong, seperti: gotong-royong membangun rumah, gotong-royong bercocoktanam, bahkan (zaman dahulu) ada gotong-royong berburu dan mengumpulkan makanan. Kini kita mengenal berbagai kerjasama, masalnya: dalam kehidupan sosial-politik (tercermin pada Sila ke-empat Pancasila). 

Di dalam musyawarah, kerjasama yang terjadi adalah kerjasama untuk mencapai kesepakatan. Kerjasama dalam kehidupan sosial-politik yakni bahwa dalam pengambilan keputusan, ditempuhlah cara musyawarah untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan dan iktikad baik serta tanggungjawab yang tinggi, dilakukan dengan akal sehat karena tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 

Sedangkan kerjasama dalam kehidupan ekonomi, tercermin pada Sila ke lima Pancasila. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, wujud kerjasama adalah berbentuk koperasi yang merupakan usaha bersama dengan semangat gotong-royong. Baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi berperan serta untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Adapun kerjasama antarumat beragama tercermin pada Pasal 29 UUD 1945. Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak asasi yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa kecuali.

Mengingat Indonesia masyarakatnya sangat majemuk, maka sudah tepat bahwa kehidupan beragama diatur dan ditetapkan dalam sebuah UUD-RI yang dilandasi dengan Sila pertama Pancasila. 

Suasana tentram, tertib dan damai, saling menghargai, saling menghormati, ada tenggang rasa itulah bentuk gotong-royong sesuai ajaran agama dan kepribadian Pancasila, saling pengertian dan toleransi adalah bentuk kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah Sila ke empat, ke lima dan ke satu penulis uraikan dengan serba singkat dalam tulisan ini, maka pada Sila ke dua yang mengatur sisi kemanusiaan telah teruji manakala ada saudara kita (sesama manusia) yang sedang mengalami musibah (gempa bumi di Garut baru-baru ini) tergeraklah hati nurani manusia untuk saling bahu-membahu, bergotong-royong yang dilandasi dengan iktikad baik untuk meringankan beban, hendaknya disambut baik oleh mereka, sehingga terpenuhilah persatuan (Sila ke tiga Pancasila), dengan demikian Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia ini benar-benar terbukti terimplementasi di bumi pertiwi.

Siapapun kita yang mengaku bertanah air Indonesia harus bisa hidup berdampingan, berideologikan Pancasila, sanggup bekerjasama dengan rukun dan damai. Pancasila itu ideologi ampuh karena dapat mempersatukan perbedaan. Akhirnya, biarlah kiranya angan-angan penulis ini menjadi kenyataan. Allah meridhoi orang yang membawa damai.

 ***

Jakarta, 7 Desember 2022

Salam penulis: E.Handayani Tyas; Universitas Kristen Indonesia-tyasyes@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun