Semua itu dilakukan demi memberikan pelayanan lebih baik untuk para jamaah haji Indonesia. Namun dana tersebut tidak diperoleh dengan gratis, karena Pemerintah punya kewajiban untuk mengembalikannya kepada pembeli Sukuk. Kewajiban tersebut tidak lain adalah utang. Mengapa Kementerian Agama mau menggunakan dana utang? Karena sekian tahun menunggu, dana APBN yang diperoleh dari penerimaan pajak dan bukan pajak hanya menghasilkan alokasi nominal yang sangat kecil. Tidak memadai untuk mewujudkan pembangunan asrama haji seperti yang kita rasakan saat ini.
Setelah satu dekade penerbitan Sukuk Negara, total penerbitan sudah mencapai Rp918 triliun, menjangkau berbagai ragam investor; domestik, institusi, ritel, dan asing. Dengan outstanding saat ini sebesar Rp628 triliun atau 18% dari total outstanding Surat Berharga Negara, sudah banyak hasil yang dicapai, namun tentu masih banyak yang perlu dibenahi dan disempurnakan.
Pada hakekatnya yang menjadi target bukan sekedar berapa triliun rupiah proyek yang telah dibiayai oleh Sukuk Negara, namun bagaimana menciptakan paradigma berpikir para pelaku dan pembuat kebijakan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan proses, hasil, manfaat, dan tidak kalah penting -- kesinambungannya. Tidak terkecuali pula para penerima manfaat seperti jamaah haji yang diharapkan dapat ikut merawat dan mengawasi pemanfaatan aset negara.
Beberapa link terkait:
- https://nasional.sindonews.com/read/1280214/15/menteri-agama-resmikan-asrama-haji-dan-embarkasi-bekasi-1518002851
- https://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/18/03/08/p59tic368-asrama-haji-padang-miliki-gedung-baru-hasil-revitalisasi
- https://media.ihram.asia/2018/02/13/para-calon-jamaah-haji-2018-akan-mendapatkan-fasilitas-gedung-baru-ini/
- https://kemenag.go.id/berita/read/50598
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H