2. Keterbatasan Produk
Produk yang ditawarkan terbatas dan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, sering a pertumbuhan sektor ini terhambat.
Transformasi ke UU No. 21 Tahun 2008
UU Nomor 21 Tahun 2008 diharapkan menjadi tonggak penting bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sistematis, diharapkan perbankan syariah dapat beroperasi lebih efisien dan memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Tujuan UU 21/2008
Memberikan dasar hukum yang kokoh.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah.
Kesimpulan
Sebelum adanya UU Nomor 21 Tahun 2008, perbankan syariah di Indonesia menghadapi banyak tantangan akibat regulasi yang tidak jelas dan pengawasan yang minim. Dengan berlakunya UU tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H