Mohon tunggu...
handaris tianto
handaris tianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008

11 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 11 Oktober 2024   01:57 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008, sektor perbankan syariah di Indonesia mash dalam tahap pengembangan dan regulasi yang belum terstruktur dengan baik. Kegiata perbankan syariah diatur secara sporadis dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kebijakan sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008 merujuk pada rangkaian regulasi dan praktik yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia sebelum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur sektor tersebut. Dalam periode ini, kebijakan yang ada bersifat tidak terstruktur dan sering kali ad-hoc, mencakup:

Definisi Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008

1. UU No. 7 Tahun 1992
2.Keputusan Gubernur Bank Indonesia
3. Fatwa DSN-MUI
4. Keterbatasan dalam Pengawasan
5. Produk yang Terbatas

REGULASI AWAL UU No. 7 Tahun 1992:

1. Mengatur perbankan secara umum, namun tidak spesifik untuk perbankan syariah.
2. SK Gubernur Bank Indonesia: Beberapa keputusan gubernur mengizinkan bank untuk menerapkan prinsip syariah, tetapi tidak konsisten.


REGULASI AWAL

3. Fatwa DSN-MUI: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mulai mengeluarkan fatwa-fatwa terkait produk dan jasa perbankan syariah. Namun, penerapannya  bergantung pada inisiatif masing-masing bank.

 Keterbatasan Kebijakan

1. Kurangnya Pengawasan
Tidak ada badan pengawas khusus untuk mengawasi operasional bank syariah secara efektif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun