Mohon tunggu...
HANNA YOHANA
HANNA YOHANA Mohon Tunggu... profesional -

Kontributor Media di Hongkong & Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pernyataan Sikap Hari Migran Internasional 2012

24 Desember 2012   17:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:05 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_231310" align="aligncenter" width="640" caption="Pernyataan Sikap Hari Migran Internasional 2012"][/caption] “KJRI Hong Kong Menolak Menerima Surat Petisi” Aliansi Buruh Migran Menuntut KTKLN dan Pelarangan Pindah Agen Dicabut Sekarang Juga

Dalam peringatan Hari Migran Internasional yang ke-22, 1500 buruh migran Indonesia di Hong Kong di bawah bendera Aliansi BMI-HK Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 hari minggu (16/12), menggelar forum terbuka di Lapangan Victoria Park dan demonstrasi di depan kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong di Causeway Bay serta kantor pusat pemerintah Hong Kong di Admiralty.

“Jangan jadikan pelayanan sebagai ajang bisnis untuk memeras buruh migran maka pemerintah harus segera  menghapuskan KTKLN dan mandatori asuransi. Konsulat Indonesia harus segera mencabut System Online yang melarang kami pindah agen selama 2 tahun karena ini pemerasan terselubung berkedok perlindungan.” Demikian pernyataan Sringatin, juru bicara Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004, dalam orasinya di depan kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong (KJRI).

Sering menjelaskan dampak KTKLN terhadap buruh migran diluar negeri. Mereka takut pulang, tertipu jutaan rupiah oleh calo, menghabiskan berhari-hari antri di depan kantor BP3TKI bahkan ada yang mati kecelakaan karena terburu-buru mengurus KTKLN. Ditambah pengurusan yang rumit menambah beban dan mengurangi masa cuti buruh migran yang rata-rata hanya maksimal 14 hari.

“Tidak benar jika KTKLN melindungi buruh migran. Persoalan kami tidak berkurang dengan adanya kartu ini, malah bertambah parah. Jika pemerintah hanya butuh pendataan maka lakukan dengan cara-cara yang tidak memeras seperti ini. Kami juga tidak mau dipaksa beli asuransi TKI karena majikan di Hong Kong sudah menyediakan asuransi kerja disini. Lalu apa maksud sebenarnya dari mandatory KTKLN ini?” tambahnya

Sedangkan Ganika Diristiani, juga juru bicara Aliansi, mengangkat System Online yang sedang meresahkan buruh migran di Hong Kong. System ini diciptakan Konsulat Indonesia di Hong Kong bertujuan untuk melarang buruh migran pindah agen sebelum 2 tahun kontrak.

”Ini adalah cara pemerintah untuk memaksa buruh migran melunasi hutang potongan gaji (biaya penempatan) dan lebih dari itu memaksa kami bertahan di satu agen. Sebab inilah aturan yang ditetapkan di UUPPTKILN No. 39/2004 yang sedang direvisi, bahwa tanggungjawab mengurusi TKI diluar negeri adalah kewajiban PJTKI dan agen yang memberangkatkan. Inilah yang kami lawan selama ini. Kami menuntut tanggungjawab tersebut diambil alih oleh pemerintah sebagai perwakilan rakyat, bukan oleh swasta” tegasnya.

Ganika menambahkan jika buruh migran ingin pindah agen maka diharuskan untuk mendapatkan surat ijin dari PJTKI dan agen sebelumnya. Jadi walaupun majikan dan agen jahat, tidak ada peluang bagi buruh migran untuk pindah agen atau menolak membayar potongan jika paham itu merupakan eksploitasi.

”Kami sudah menerima pengaduan dari buruh migran yang ditolak agen saat mencari majikan baru. Agen baru bersedia membantu dengan syarat buruh migran melunasi sisa potongannya dan ditambah potongan gaji lagi untuk agen baru. Ada juga yang dianjurkan bekerja ke Macau dulu sampai ikatan 2 tahun dengan PJTKI/agen lama selesai atau membayar uang agar PJTKI/agen sebagai ganti surat ijin” jelasnya

Saat ini, buruh migran yang sedang berkasus di shelter mengeluh kesulitan mencari agen baru dan akhirnya terpaksa pulang ke Indonesia padahal masih berkesempatan bekerja lagi. Bagi mereka yang terlanjur ke Macau dengan tujuan menunggu visa kerja di Hong Kong, kini terdampar karena kontrak kerja barunya ditolak Konsulat dan diharuskan kembali ke agen lama. Sedangkan mereka yang menunggu visa di Indonesia juga kesulitan karena Konsulat menerapkan persyaratan tambahan yaoitu harus mengirimkan paspor asli dan surat Disnaker (membuktikan mereka benar-benar di Indonesia) ke Hong Kong ketika memproses kontrak kerja.

System Online semakin mencengkram buruh migran dalam perbudakan hutang (potongan agen) dan bukti pemerintah menganggap buruh migran hanyalah seorang budak.

Massa aksi juga mengusung spanduk bertuliskan “SBY: Hentikan Lepas Tangan Terhadap Hidup Buruh Migran dan Keluarganya! Pelayanan Bukan Bisnis, Perlindungan Bukan Pemerasan” dan yell-yell menuntut pertanggungjawaban pemerintah.

Saat penyerahan surat petisi sebagai penutup aksi di depan konsulat Indonesia di Hong Kong, perwakilan dari Konsulat yang keluar dari pintu samping menolak menemui perwakilan dari Aliansi Cabut UU No 39/2004 untuk menerima petisi, namun saat perwakilan meminta  tanda tangan diatas surat petisi perwakilan Konsulat Indonesia di Hong Kong menolak untuk menerima petisi.

Menurut Sringatin, penolakan ini salah bentuk dari sikap dari konsulat Indonesia yang tidak menghargai praktek demokrasi yang selama ini selalu dielu - elukan oleh pemerintah Indonesia yang menyebut pemerintah SBY adalah pemerintahan yang paling demokratis. Penolakan petisi semakin mengukuhkan ketidak pedulian perwakilan Indonesia di Hong Kong terhadap persoalan yang dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia akibat dari kebijakan dari Konsulat Indonesia di Hong Kong yang sangat memihak pada kepentingan Agen dan merugikan buruh migran. Lanjut sringatin sebelum massa bergerak menuju kantor pusat Pemerintah Hong Kong.

Program di depan Konsulat Indonesia berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan parade menuju kantor pusat Pemerintah Hong Kong bersama dengan buruh migran dari Filipina, Nepal, Thailand dan Sri Lanka dibawah bendera Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

AMCB mengusung 12 tuntutan untuk dipenuhi pemerintah Hong Kong yang selama ini diuntungkan dari tenaga dan keringat Pekerja Rumah Tangga Asing.  Tuntutan tersebut yaitu

1.     Tetapkan peraturan jam kerja bagi buruh lokal dan migran di HK

2.     Hapus aturan dua minggu (Two-week Rule) yang diskriminatif

3.     Jadikan aturan live-in di rumah majikan pilihan dan bukan keharusan

4.     Naikan gaji PRT dan masukan ke dalam Undang-Undang Upah Minimum (statutory minimum wage)

5.     Perlindungan jaminan sosial bagi PRT lokal dan migran di Hong Kong

6.     Pemerintah China segera ratifikasi Konvensi ILO untuk PRT (C189) dan terapkan di HK

7.     Investigaasi dan hukum agen-agen yang menarik biaya melebihi ketentuan

8.     Ijinkan kontak mandiri untuk seluruh PRT di Hong Kong

9.     Cabut pelarangan imigrasi terhadap pekerja Nepal ke Hong Kong

10.  Tolak kenaikan biaya yang dikenakan negara pengirim terhadap buruh migran

11.  Berikan hak long-service (bonus) meskipun PRT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kontraknya dengan majikan yang sama

12.  Tolak pemberlakuan kembali pajak. Hapus pajak terhadap majikan yang mempekerjakan PRT

Perwakilan AMCB juga menyerahkan petisi kepada perwakilan pemerintah Hong Kong.

“Beban kami di dalam negeri dan luar negeri kian berlipat ganda. Menjadi TKI bukanlah suatu kesenangan tetapi keterpaksaan. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin berterima kasih kepada kami para pahlawan devisa, maka tolong ringankan beban kami. Cabut semua aturan yang nyata-nyata memeras. Bantu buruh migran kami memperjuangkan tuntutan kami kepada pemerintah Hong Kong” tutup Ganika. (Yohana)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun