Lebih lanjut dalam Pasal 95 ayat (2) Undang -- Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Upah pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran utang kepada semua debitur. Pasal 95 ayat (3) juga menjabarkan bahwa terkait hak lainnya dari pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua debitur, kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Selebihnya dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa "pembayaran upah pekerja / buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan hukum yang dibentuk pemerintah,Â
sedangkan pembayaran hak - hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis".Â
Akibat dari adanya Putusan ini menyebabkan terjadinya pergeseran pembayaran utang dalam kepailitan, dari yang tadinya kreditur separatis, kemudian kreditur preferen dan kreditur konkruen menjadi upah pekerja / buruh kemudian kreditur separatis, setelah itu baru kreditur preferen dan yang terakhir kreditur konkruen.
Sehingga dalam kepailitan, maka pembayaran upah terhadap pekerja / buruh didahulukan dari semua jenis kreditur. Namun untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya.