Mohon tunggu...
Hana Wandari
Hana Wandari Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Sultan Agung

"Some things are up to us, some things are not up to us" - Epicteus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Perusahaan Dinyatakan Pailit

30 Juli 2022   21:52 Diperbarui: 30 Juli 2022   22:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut dalam Pasal 95 ayat (2) Undang -- Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Upah pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran utang kepada semua debitur. Pasal 95 ayat (3) juga menjabarkan bahwa terkait hak lainnya dari pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua debitur, kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Selebihnya dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa "pembayaran upah pekerja / buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan hukum yang dibentuk pemerintah, 

sedangkan pembayaran hak - hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis". 

Akibat dari adanya Putusan ini menyebabkan terjadinya pergeseran pembayaran utang dalam kepailitan, dari yang tadinya kreditur separatis, kemudian kreditur preferen dan kreditur konkruen menjadi upah pekerja / buruh kemudian kreditur separatis, setelah itu baru kreditur preferen dan yang terakhir kreditur konkruen.

Sehingga dalam kepailitan, maka pembayaran upah terhadap pekerja / buruh didahulukan dari semua jenis kreditur. Namun untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun