Mohon tunggu...
Hana Thahira
Hana Thahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa sharia economic

sharia economic

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Peran Optimalisasi Peran UMKM dalam Pasar Global

22 Maret 2022   22:38 Diperbarui: 22 Maret 2022   22:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, merupakan salah satu sektor penopang kegiatan ekonomi, karena menjadi suatu wadah untuk menyalurkan kebutuhan setiap manusia. Bahkan di Indonesia, jumlah UMKM cukup besar. Pada Maret 2021, mengambil data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah UMKM di negara ini mencapai 64,2 juta unit usaha. 

Angka ini bukan angka yang kecil, bukan? Hal ini tentunya menjadi suatu problematika baru, timbulnya persaingan dalam negeri. Tetapi, tidak hanya persaingan dalam negeri, pada kenyataannya UMKM di Indonesia masih harus bersaing dalam pasar global, salah satunya produk halal

Ini disebabkan banyaknya pelaku bisnis (terutama UMKM) belum melakukan sertifikasi halal. Padahal, hal ini merupakan suatu peluang besar dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk muslim di seluruh dunia, yang diikuti dengan peningkatan permintaan produk halal

Kenyataan ini sungguh miris, sebab Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia, yang tentunya menjadi peluang besar bagi UMKM untuk menghasilkan barang halal tertinggi di dunia.

Menilik dari negeri jiran, ternyata Malaysia lebih unggul dalam produksi barang halal. Penyebab Indonesia kalah dengan negeri jiran adalah banyak data yang tidak terorganisir dan manajemen produksi dalam negeri yang masih kurang baik. 

Dapat pula dilihat bagaimana mereka gencar dalam “menjual” produk halalnya di pasar global. Bayangkan saja, Malaysia menjadi pusat halal global terkemuka, dengan produk halalnya mampu menyumbang sekitar 5,1 persen dari keseluruhan ekspor mereka. 

Mereka juga mampu menyajikan terbososan baru, katering halal pertama di dunia dengan maskapai nasionalnya, yaitu Malaysia Airlines. Tak sampai di situ, penggunaan sertifikat halal telah dilakukan dari tahun 1974 untuk produk yang memenuhi kriteria halal pada masanya, sehingga menjadi kekuatan baru yang dimiliki Malaysia. 

Adanya persaingan produk halal pada pasar global, negeri ini pun membuat sebuah gerakan baru yaitu pembuatan sertifikat halal gratis bagi UMKM. Upaya ini menjadi pertama agar mendukung produk UMKM eksis di pasar global. Upaya ini juga menjadi senjata pamungkas bagi pemerintah dan UMKM, dengan harapan mampu meningkatkan keyakinan konsumen. 

Selain itu, sertifikat halal digadanggadang menjadi suatu keunggulan kompetitif di pasar global. Tak hanya wacana pemerintah, pembuatan sertifikat halal ini benar-benar dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai kementerian, dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, membawa harapan besar agar Indonesia dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. 

Sering berjalannya waktu, para pelaku bisnis ini juga mulai mengoptimalkan peran media sosial dalam pemasarannya. Salah satu strategi yang dilakukan para pelaku bisnis ini adalah meningkatkan digital marketing yang dirasa mampu menjangkau calon konsumen, sesuai dengan target pasar mereka. 

Agar dapat mendapatkan hasil yang optimal, pelaku bisnis ini akan menetapkan target pasar yang dapat dijangkau. Misalnya, melalui media sosial TikTok–yang sekarang menjadi suatu trend baru di seluruh kalangan, maka konten promosi yang dapat mereka sajikan berupa video dengan durasi singkat agar mampu menarik perhatian calon konsumen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun