Mohon tunggu...
Money

Bab 4 Legal Liability Considerations for Auditors

2 November 2015   11:20 Diperbarui: 2 November 2015   11:33 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LEGAL LIABILITY CONSIDERATIONS FOR AUDITORS

 

1. Kondisi hukum dalam praktik akuntan publik

Profesi telah melakukan berbagai upaya untuk membahas kewajiban hukum akuntan publik, jumlah tuntutan dan besar ganti rugi bagi para penuntut tetap tinggi termasuk tuntutan yang melibatkan pihak ketiga menutur common law maupun UU ssekuritas federal, faktor-faktor penyebab utamanya adalah:

(1) kesadaran para pemakai laporan keuangan,

(2) kesadaran yang meningkat di pihak SEC,

(3) kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi,

(4) kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan,

(5) keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar,

(6) banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan hukum diluar pengadilan,

(7) kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami dan menginterprestasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun