Mohon tunggu...
Money

Audit Planning

31 Oktober 2015   14:18 Diperbarui: 31 Oktober 2015   14:28 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

1. Perencanaan Audit

Standar auditing yang berlaku umum pertama untuk pekerjaan lapangan mengharuskan perencanaan yang memadai. Ada tiga alasan utama mengapa auditor harus merencanakan penugasan dengan tepat yaitu: untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang mencukupi pada situasi yang dihadapi, untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar, dan untuk menghindarkan kesalahpahaman dengan klien.

Standar audit yang dapat diterima adalah ukuran seberapa besar auditor bersedia menerima bahwa laporan keuangan akan salah saji secara material setelah audit diselesaikandan pendapat wajar tanpa pengecualiantelah dikeluarkan.

Resiko inheren adalah ukuran penilaian auditor atas kemungkinan adanya salah saji yang material dalam suatu saldo akun sebelum mempertimbangkan keefektifan pengendalian internal.

2. Perencanaan Awal Audit

ada empat hal yang harus dilakukan lebih dulu dalam perencanaan audit yaitu:

  • Auditor memutuskan apakah akan menerima kien baru atau terus melayani klien yang sekarang.
  • Auditor mengidentifikasi mengapa klien menginginkan atau membutuhkan audit
  • Untuk menghindari kesalahpahaman, auditor harus memahami syarat-syarat penugasan yang ditetapkan klien.
  • Auditor mengembangkan strategi audit secara keseluruhan, termasuk staf penugasan dan setiap spesialis yang diperlukan.

3. Informasi Latar Belakang Klien Audit

Sebelum menerima klien baru kebanyakan kantor akuntan publik akan menyelidiki perusahaan tersebut untuk akseptibilitasnya. Kantor itu melakukannya dengan memeriksa, sejauh memungkinkan, prospektif klien ini dalam kkomunitas bisnis, stabilitas keuangannya, dan hubungannya dengan kantor akuntan publik sebelumnya. Untuk calon klien yang sebelumnya telah di audit oleh KAP lain, auditor yang baru diharuskan untuk berkomunikasi dengan auditor pendahulu. Pemahaman yang jernih tentang syarat-syarat penugasan harus dimiliki oleh klien dan akuntan publik.

Auditor harus mendokumentasikan pemahamannya dengan klien dalam surat penugasan yang mencakup tujuan penugasan, tanggung jawab auditor dan manajemen, serta batasan-batasan penugasan dan mencakup perjanjian untuk memberikan jasa-jasa lain seperti SPT pajak atau konsultasi manajemen.

4. Informasi Mengenai Kewajiban Hukum Klien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun