1. Mengajak pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
3. Memilih pasangan calon tertentu. (untuk Pilpres)
4. Memilih partai politik tertentu. (untuk Pileg)
5. Memilih calon anggota DPD. (untuk pemilihan DPD)
Dari lima ruang lingkup di atas, diketahui bahwa pemberian janji atau uang/barang dengan meminta seseorang untuk tidak datang ke TPS pun termasuk praktek politik uang. Jadi tidak melulu dikenal politik uang berupa ajakan untuk memilih seseorang kandidat saja.
Apa sanksinya?
Bagi pelaksana kampanye yang terbukti melanggar Pasal 280 dan Pasal 284 di atas terancam dikenakan sanksi. Dalam Pasal 285, sanksi yang diberikan ada dua hal :
1. Pembatalan dari Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten
2. Pembatalan penetapan calon terpilih bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Sanksi yang diberikan tersebut terlebih dahulu harus melalui proses pembuktian melalui proses persidangan sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Proses penindakan tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu.