Perilaku politik uang (money politics) harus ditinggalkan. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tegas tentang sanksi dan larangan. Yuk kita intip.
POLITIK uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring berarti politik dengan menggunakan uang sebagai kekuatan.
Maknanya, uang digunakan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih seorang kandidat atau peserta pemilu.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah jelas melarang tentang praktek politik uang.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j disebutkan adanya larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta pemilu.
Dari pasal tersebut, jelas tertulis bahwa politik uang dilarang dalam kampanye. Larangan tersebut berlaku mulai dari sekedar memberikan janji dan sudah memberikan berwujud uang atau barang. Jadi, menjanjikan saja sudah bisa dianggap melakukan praktek politik uang, apalagi sudah memberikan ataupun mentrasfer ataupun meng-top up dalam wujud uang digital.
"Pak/bu..pilih saya ya di TPS. Nanti kalau saya menang, saya kasih uang,"
Itu merupakan salah satu contoh sekedar pemberian janji bernuansa politik uang.
Ruang Lingkup Politik Uang
 Selanjutnya dalam Pasal 284 disebutkan tentang lima ruang lingkup politik uang. Yakni meliputi janji atau pemberian uang/barang dengan sasaran untuk :