Ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lebih awal, bisa digunakan oleh partai politik (parpol) untuk kampanye dini.
SAYA kebetulan memegang file data DPT Pemilu 2024 di tingkat kabupaten. Ada beberapa usser (bacaleg, tim sukses, maupun pengurus parpol) yang berupaya meminta data tersebut. Meski sebetulnya, tiap parpol sudah mendapatkan salinan file tersebut.
Dari analisa sederhana saya, para usser memiliki DPT merupakan modal awal untuk melakukan langkah-langkah politik praktis.
Menurut saya, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu dengan DPT tersebut. Pertama, kampanye dini. Kedua, menarget perolehan suara di basis pendukung.
 Sebelum membahas kedua hal di atas. Sebaiknya saya awali dengan cerita penetapan DPT Pemilu 2029 dan perbedaan dengan penetapan DPT pada Pemilu 2019.
Proses penetapan DPT Pemilu merupakan proses panjang. Dimulai dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari data pemilih Pemilu 2019.Â
Pemutakhiran dilakukan dengan dua cara. Pertama, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia dan  pindah keluar kabupaten.Â
Cara kedua adalah menambahkan pemilih baru yakni yang sudah berusia 17 tahun, pensiun TNI/Polri, dan pemilih pindah masuk. Kegiatan ini dilakukan hingga September 2022 lalu.
Pemutakhiran DPT mulai dilakukan November 2022 tepatnya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyerahkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Data DP4 itu kemudian diturunkan dari KPU RI ke KPU Provinsi diteruskan ke KPU Kabupaten/kota.
Setelah itu dilakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Selama dua bulan, 3 Februari -15 Maret 2024, Pantarlih melakukan kunjungan rumah ke rumah warga untuk mendata pemilih yang ada.Â
Data hasil coklit kemudian dikompilasikan. Dari tiap RT disusun menjadi data pemilih tingkat desa, dari tingkat desa digabungkan menjadi data pemilih kecamatan, seterusnya berjenjang hingga data pemilih tingkat nasional.
Penetapan DPT tingkat nasional sudah dilakukan 2 Juli 2023. KPU RI menetapkan jumlah pemilih Pemilu 2024 sebanyak  204.807.222 pemilih.Â
Dibandingkan Pemilu 2019 lalu, penetapan DPT Pemilu 2024 dibilang lebih cepat. Karena pada Pemilu 2019 lalu pasca penetapan DPT masih dilakukan adanya proses perbaikan atau yang disebut DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) hingga tiga kali perbaikan.Â
DPTHP Pemilu 2019 baru ditetapkan final pada satu pekan sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan DPT Pemilu 2024 sudah ditetapkan kurang delapan bulan dari hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apa yang Bisa Dilakukan Partai Politik?
Dengan ditetapkannya DPT Pemilu 2024 lebih awal, maka memungkinkan peserta pemilu untuk melakukan strategi politiknya untuk mendulang perolehan suara. Seperti yang saya sebutkan di awal, ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni :
1. Kampanye Dini
Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Dibanding masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 7 bulan, maka masa kampanye Pemilu 2024 terbilang sangat pendek.Â
Nah, karena saat ini sudah tersaji DPT Pemilu 2024 yang sudah fiks (ditetapkan), maka data DPT tersebut diolah oleh usser untuk melakukan kampanye dini. Cara yang dilakukan, saya lihat dari tiap parpol maupun tim sukses berbeda-beda.Â
Dari mulai yang sederhana dengan melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi diri berupa spanduk atau baligho, hingga door to door ke rumah-rumah warga melakukan pengenalan profile bacaleg.
2. Menarget perolehan suara.
Untuk langkah ini, dilakukan dengan membuat analisa basis kantong perolehan suara. Misalnya dengan membuat analisa berdasarkan hasil perolehan suara di tiap TPS di lokasi tertentu.Â
Hasil analisis tersebut kemudian disandingkan dengan data DPT yang ada untuk menentukan langkah politik peserta pemilu.Â
Contohnya dengan mulai membuat orang-orang simpul massa di lokasi basis massa dan mulai melakukan kegiatan-kegiatan politik untuk memperkenalkan profile.
Menurut saya, dua hal diatas itulah yang dilakukan oleh parpol terkait memanfaatkan DPT Pemilu 2024 yang sudah tersedia lebih awal. Semoga rekan-rekan Kompasiana bisa menambahkan dengan pendapat lainnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H