Ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lebih awal, bisa digunakan oleh partai politik (parpol) untuk kampanye dini.
SAYA kebetulan memegang file data DPT Pemilu 2024 di tingkat kabupaten. Ada beberapa usser (bacaleg, tim sukses, maupun pengurus parpol) yang berupaya meminta data tersebut. Meski sebetulnya, tiap parpol sudah mendapatkan salinan file tersebut.
Dari analisa sederhana saya, para usser memiliki DPT merupakan modal awal untuk melakukan langkah-langkah politik praktis.
Menurut saya, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu dengan DPT tersebut. Pertama, kampanye dini. Kedua, menarget perolehan suara di basis pendukung.
 Sebelum membahas kedua hal di atas. Sebaiknya saya awali dengan cerita penetapan DPT Pemilu 2029 dan perbedaan dengan penetapan DPT pada Pemilu 2019.
Proses penetapan DPT Pemilu merupakan proses panjang. Dimulai dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari data pemilih Pemilu 2019.Â
Pemutakhiran dilakukan dengan dua cara. Pertama, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia dan  pindah keluar kabupaten.Â
Cara kedua adalah menambahkan pemilih baru yakni yang sudah berusia 17 tahun, pensiun TNI/Polri, dan pemilih pindah masuk. Kegiatan ini dilakukan hingga September 2022 lalu.
Pemutakhiran DPT mulai dilakukan November 2022 tepatnya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyerahkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Data DP4 itu kemudian diturunkan dari KPU RI ke KPU Provinsi diteruskan ke KPU Kabupaten/kota.
Setelah itu dilakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Selama dua bulan, 3 Februari -15 Maret 2024, Pantarlih melakukan kunjungan rumah ke rumah warga untuk mendata pemilih yang ada.Â