Hal lain yang muncul di kolom komentar adalah terkait kekhawatiran netizen bahwa terjadi tambahan biaya yang dikenakan pedagang kepada pembeli dikarenakan kenaikan tarif MDR 0,3 persen. Misalnya, transaksi total senilai Rp 100.000, namun pedagang meminta tambahan tarif sebesar Rp 10.000 sebagai kompensasi kenaikan MDR. Menanggapi hal tersebut, pihak admin Bank Indonesia menyampaikan agar pembeli menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia.
"Pada dasarnnya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan atau jasa dilarangan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan atau jasa," tulis admin.
Terkait kenaikan tarif tersebut, saya sependapat dengan banyak netizen yang berkomentar perlunya pihak Bank Indonesia lebih giat gencar melakukan sosialisasi. Baik kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat pengguna layanan QRIS. Khawatirnya, kenaikan tarif tersebut mempengaruhi minat masyarakat untuk bertransaksi keuangan secara digital. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H