Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kisah Bacaleg Urus Syarat: Nyaris Gagal akibat Kurang Stempel

14 Juli 2023   11:11 Diperbarui: 14 Juli 2023   13:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga 16 Juli mendatang, para bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 harus memastikan berkas persyaratannya lengkap. Bila tidak lengkap, berpotensi dicoret alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

SUBEJO (45) - bukan nama sebenarnya- masih galau. Hingga Jumat (14/7) pagi, persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum kelar. Satu syarat yang belum dipunya: legalisir ijazah SMA.

Padahal supaya lolos verifikasi administrasi (vermin) syaratanya semua dokumen pencalonan lengkap dan absah. Bila tidak lengkap, maka berpotensi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Kalau sampai TMS, kandaslah cita-citanya ikut kembali berkontestasi dalam Pileg 2024. 

Waktu yang dimilikinya pun makin tipis. KPU RI melalui surat nomor 701 Tahun 2023 memberikan waktu perpanjangan perbaikan persyaratan hingga Minggu, 16 Juli mendatang. Setelah itu, pelaksanaan vermin akan segera dimulai. Dan berakhir pada 6 Agustus 2023. 

Sebelumnya, KPU RI telah memberikan waktu para bacaleg melakuan perbaikan persyaratan. Yakni dari tanggal 26 Mei hingga 9 Juli. Seharusnya, dua minggu tersebut betul-betul dimanfaatkan untuk melengkapi persyaratan. Alhasil tidak terburu-buru bila terjadi kekurangan berkas persyaratan.

Namun rupanya waktu tersebut tidak dimanfaatkan Subejo. Dia justru mengurus legalisir ijazah mepet di waktu perpanjangan. Kejadian ini tidak hanya dialami Subejo seorang, masih banyak didapati informasi dari sejumlah bacaleg tengah tergopoh-gopoh melengkapi persyaratan.

"Saya kurang tanda tangan dari pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X. Yang bersangkutan tidak sedang berkantor karena sedang bertugas di Pemalang," cerita Bejo kepada saya. 

Ia baru mulai mengurus legalisir di hari Senin (11/7). Awalnya hendak minta stempel, namun karena tidak bisa membawa ijazah SMA asli hal tersebut ditolak.

"Ijazah asli tidak ketemu, hilang. Saya kemudian membuat laporan kehilangan ke polisi untuk membuat surat keterangan pengganti ijazah. Surat inilah yang belum selesai. Saya pesimis hingga Minggu besok selesai," katanya. 

Karena proses belum kunjung usai, kondisi ini membuatnya jadi emosi. Hal yang seharusnya sepele bila diurus jauh waktu sebelumnya tentu tidak menimbullkan masalah. Kini, karena waktu yang kian mepet dan ada kondisi-kondisi diluar kemampuan, hal yang sepele tersebut menjadi hal besar. Bahkan bisa berpotensi menyebabkan langkah Subejo terhenti karena berkas tidak lengkap. Sungguh sayang.

Selain Subejo, hal senada juga dialami Wiwi (43) -bukan nama sebenarnya. Persyaratan bacalegnya masih kurang legalisir ijazah. Permasalahan yang dihadapi sama dengan Subejo. Yakni ijazah SMA hilang dan harus membuat surat keterangan pengganti ijazah dari sekolahnya di Tegal, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah sudah selesai. Mengurusnya butuh waktu dan tenaga serta biaya karena harus datang ke sekolah awal dan minta cap legalisir," katanya.

Subejo dan Wiwi ditanya kenapa baru melengkapi persyaratan di akhir waktu, keduanya mengatakan kurang persiapan. Seandainya jauh hari diurus, tentu hal kemrungsung seperti itu tidak perlu terjadi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun