Untuk bisa menjadi calon anggota legislatif, seorang bakal caleg harus terlebih dahulu lolos pemeriksaan administrasi. Banyak yang tumbang disini. Bagaimana kiatnya lolos proses tersebut?
SEORANG ketua partai politik (parpol) tingkat kabupaten bercerita kepada saya. Di masa tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten ini dia merasa sangat capek. Selain harus mengamankan dirinya lolos seleksi pencalonan, juga harus memikirkan bacaleg lain di partai tersebut.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 lalu. Dan puncaknya adalah pada saat dilakukan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang. Proses dari bulan Mei hingga November inilah yang panjang dan penuh dinamika.
"Di awal masa tahapan pencalonan, saya harus mencari orang-orang yang tertarik maju sebagai bacaleg dari partai kami. Ini juga susah," kata teman saya itu. Â Saat pengajuan ke KPU kabupaten, partainya bisa mengajukan 50 nama bacaleg.
Namun begitu dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada rentang 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu, hasilnya tidak ada satupun yang lolos.
"50 bacaleg saya rontok dengan status Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Rata-rata karena persyaratan belum lengkap," katanya
Berdasarkan Pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan yang harus dilengkapi seorang bacaleg antara lain melampirkan KTP elektronik, surat keterangan bebas pidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika, legalisir ijazah, foto terbaru, surat keterangan harus mengundurkan diri dari jabatan-jabatan tertentu. Beragam persyaratan tersebut harus diunggah melalui aplikasi Silon dari masing-masing parpol.
"Cukup pusing karena harus melengkapi syarat-syarat yang kurang tersebut," kata pria yang bekerja sebagai pedagang ini.Â
Pengajuan persyaratan hasil perbaikan tersebut paling lambat diajukan ke KPU setempat pada hari ini, Minggu 9 Juli 2023. Ditunggu paling lambat hingga pukul 23.59 wib.
Bagaimana Kiat agar Lolos Vermin?
Teman saya yang lain, seorang sekretaris partai pemenang pemilu di kabupaten mengatakan, pihaknya sudah merampungkan perbaikan persyaratan yang sebelumnya dinyatakan BMS.