Karena itu, untuk memutus politik uang perlu itikad bersama. Dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Peserta pemilu perlu keteguhan komitmen untuk tidak melakukan politik uang. Penyelenggara pemilu berkomitmen untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan politik uang, dan bila ada pelanggaran maka perlu ditindak tegas. Sedangkan bagi pemilih, perlu menjadi pemilih cerdas dengan memilih sesuai hati nurani dan melaporkan bila terjadi politik uang.
Dengan demikian, mata rantai politik uang bisa dihilangkan. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!