Aplikasi Sirekap akan dijadikan alat bantu di TPS dalam Pemilu 2024.Â
DALAM draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), ada niatan penggunaan aplikasi Sirekap untuk mempermudah kerja KPPS dalam proses penghitungan, pelaporan, dan rekapitulasi perolehan suara. Penggunan aplikasi Sirekap sebelumnya pernah dalam Pilkada 2020 lalu.Â
Perihal penggunaan aplikasi Sirekap mulai dari Pasal 147. Disebutkan penggunaan Sirekap meliputi aplikasi terinstal di ponsel pintar anggota KPPS, Sirekap Web, ketersediaan jaringan internet dan atau paket data internet. Anggota KPPS diminta untuk menginstal dan bisa mengoperasikan Sirekap di TPS dengan memfoto dan mengunggah hasil penghitungan suara ke Sirekap Web.
Menjelang penyelenggaraan Pilkada 2020, saya pernah mengikuti simulasi proses pengisian hasil penghitungan suara di kertas plano yang nantinya akan diunggah ke aplikasi Sirekap. Pada simulasi tersebut, para petugas KPPS diminta memberikan tanda hitam dalam bulatan-bulatan yang disediakan untuk memvisualisasikan angka-angka tertentu yang bisa dibaca oleh aplikasi. Dan kemudian, pada gelaran Pilkada 2020, aplikasi Sirekap sudah bisa digunakan di provinsi dan kabupaten/kota di pelosok nusantara yang menggelar pilkada.
Terkait rencana penggunaan Sirekap, dossen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Doktor Ali Rokhman yang juga Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas, menyampaikan catatan kritis perihal rencana penggunaan aplikasi Sirekap KPU RI dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) tentang Draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Luminor, Purwokerto, Sabtu (24/6). Artikel saya di Kompasiana tentang FGD tersebut berjudul 'Ramai-ramai Mengkritisi Draft PKPU Pemungutan Suara Pemilu 2024'.
Ali Rokhman mengawali dengan menceritakan penggunaan teknologi yakni e-voting dalam proses Muktamar Muhammadiyah di tingkat pusat dan wilayah, bahkan telah digunakan sampai ke daerah. Lanjut mantan Rektor Institut Teknologi Telkom (ITT) Purwokerto ini, perlu mengkaji lebih teliti perihal penghitungan suara manual berbasis kertas dengan penghitungan suara menggunakan Sirekap.
"Ada beberapa catatan terkait rencana penggunaan Sirekap di TPS dalam Pemilu 2024 mendatang," kata Ali di acara FGD yang dihadiri partai politik se-Banyumas, kelompok disabilitas, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi ini. Ali mengapresiasi rencana KPU RI untuk menyederhakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS lebih sederhana dan cepat namun tetap sesuai regulasi UU Pemilu.
Catatan yang diberikan adalah terkait server Sirekap harus disiapkan dari aspek kehandalan yakni tidak down saat digunakan bersamaan dan server harus aman dari aksi peretasan. Kemudian, perlu dilakukan simulasi konkueren untuk menguji kehandalan server. Catatan lain adalah perihal ketersediaan jaringan internet di lokasi TPS dan tentang kerja sistem Sirekap.
"Saya baca di Draft PKPU Tungsura di Pasal 148 bahwa ketentuan mengenai Sirekap ditetapkan dengan Keputusan KPU, maka seharusnya lengkap juklak dan juknisnya," kata Ali.Â
Dalam kesempatan tersebut, Ali Rokhman yang pernah menjabat sebagai Dekan FISIP Unsoed Purwokerto ini juga memberikan catatan perihal rencana menjadikan metode penghitungan suara dari satu panel menjadi dua panel. Menurut Ali, dengan dua panel perlu dikaji kesiapan petugas di TPS untuk menghitung secara pararel.