3. Rencana penyederhaan dan perubahan nomenklatur jenis formulir.Â
Hal ini rencananya untuk menyederhanakan formulir guna meringankan beban KPPS tanpa mengurangi substansi yang diperintahkan UU. Jenis formulir yang sebelumnya 11 formulir disederhanakan menjadi 5 formulir. Penyederhaan menjadi formulir baru bernama : Form Model C.Hasil-PPWP/DPR/DPD/DPRD prov/DPRD Kab. Adapun sebelumnya yang berjumlah 11 formulir terdiri dari : formulir model C.KPU (1 form), formulir C.1 KPU PPWP/DPR/DPD/DPRD prov/DPRD Kab (5 formulir), dan formulir model c.1 Plano PPWP/DPR/DPD/DPRD prov/DPRD Kab (5 formulir).
Semoga dengan pencermatan draft PKPU Tungsura yang saat ini sedang diujipublik menghasilkan tanggapan dan masukan guna pemungutan dan penghitungan suara yang lebih memudahkan penyelenggara di TPS, dengan kata lain lebih mudah, tidak terlalu rumit. Sehingga beban kerja tidak terlalu berat dan hasil pemilu tetap sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Semoga.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI