Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rumitnya Mengurus Kasus Lakalantas, Jangan Lewat Calo

9 April 2022   09:44 Diperbarui: 9 April 2022   09:47 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Lakalantas. Sumber foto : Kompas otomotif

Keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama. Pengguna jalan harus hati-hati dan taat aturan. Saya mengalami sendiri, mengurus kasus kecelakaan lalu lintas itu rumit. Juga harus sabar, tidak grasa-grusu.

AWAL Maret 2022. Saya mendapat kabar, mikrobus milik keluarga kami mengalami kecelakaan lalu lintas. Innalillahi wainnaillaihi rojiun..korbannya, seorang perempuan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Kami turut berduka cita atas musibah ini.

Peristiwa ini menjadi kejadian pertama bagi kami. Sejak 3 tahun terakhir mengelola usaha transportasi, baru kali ini musibah terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa. 

Operasional harian mikrobus itu dikelola adik saya. Karena rasa kekeluargaan, saya turut membantu penyelesaian perkara ini. Awalnya, saya belum tahu bagaimana cara penyelesaiannya. 

Mengurus Sopir

Sejak peristiwa, sopir langsung ditahan di kepolisian. Sopir berusia 56 tahun. Tetangga saya di kampung. Dan ini kejadian pertama bagi si sopir. Saya menemuinya di kantor polisi pada hari kedua penahanan.

"Saya ga tenang, kepikiran kejadian terus. Ga enak makan dan tidur," katanya ketika saya ajak makan malam. Kedatangan saya membuatnya merasa mendapat suport batin dan merasa menjadi kuat.

"Bapak yang tenang saja disini, saya bantu sebisanya," janji saya pada si sopir. 

Hampir dua hari sekali atau ketika tidak sedang sibuk saya mampir ke kantor kepolisian untuk sekedar ngobrol-ngobrol dan memberi informasi progres perkara. Sopir kurang lebih berada di tahanan sekitar 23 hari (9 Maret-1 April 2022).

Dalam perkara ini, saya mencoba selalu menguatkan mental sopir. Membezuk sambil membawakan makanan dan minuman. Maupun memberikan sekedar uang beli jajan dan kopi. Si sopir berujar, tidak ingin dipidana dan berdoa agar keluarga korban memberinya maaf dan tidak menuntutnya.

Menemui Keluarga Korban

Kematian korban menjadi duka mendalam bagi suami-anak, dan orangtua serta keluarga besarnya. Kami memahami rasa sakit atas kepergian istri-ibu-anak-mitra kerja secara mendadak itu. Kami pun turut berduka cita.

Pada saat pemakaman korban, perwakilan sopir, pihak armada, didampingi kepala desa asal sopir, mendatangi rumah korban dan menyerahkan uang santunan pemakaman. Menurut saya, hadir dan bertemu dengan keluarga korban pada saat pemakaman merupakan hal penting. Disini akan terlihat itikad dan niatan dari perwakilan sopir-armada sebagai bentuk tanggungjawab. 

Setelah hari pertama tadi, kami berkunjung silaturahmi kembali ke keluarga korban pada hari keenam. Tidak banyak yang dibicarakan, selain menjalin silaturahmi dan mendengar segala omongan yang keluar dari pihak keluarga korban. Pada pertemuan tersebut, kami memposisikan sebagai pendengar..mendengar kesedihan mereka, yang tentunya membuat kami sulit berkata-kata.

Pertemuan selanjutnya dilakukan hari ke-14. Situasi di keluarga korban sudah relatif tenang. Pada kunjungan kali ini, pihak sopir bermaksud memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Juga mulai dibuka obrolan kemungkinan membuat surat perdamaian. Pada pertemuan ini, surat damai belum terwujud.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di hari ke-21. Kali ini, saya mewakili pihak armada datang untuk menyerahkan kembali uang santunan. Saya mengamati, psikologis keluarga korban cenderung lebih tenang. Sehingga memungkinkan menurut saya untuk membahas surat pernyataan perdamaian. 

Mencabut Perkara

Berbekal surat damai itulah, saya mengurus perkara hukum yang masih ditangani di penyidik kepolisian. Menurut saya yang awam hukum, kasus lakalantas terbilang 'unik'. Memang, termasuk pidana, namun dengan adanya surat damai tersebut dianggap bisa 'menggugurkan' perkara.

Tidak sampai 24 jam sejak surat damai ditandatangani, surat saya bawa ke penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan klarifikasi keabsahan surat tersebut. Setelah yakin, segera saya menerima surat untuk mengeluarkan unit mikrobus yang ditahan, sepeda motor korban yang rusak, dan mengeluarkan sopir dari tahanan. 

Alhamdulillah perkara selesai. Sopir kembali ke rumahnya. Sesuai perjanjian, kerusakan sepeda motor korban diperbaiki oleh pihak sopir. Sedangkan kami sebagai pihak pemilik kendaraan, melakukan perbaikan pada mikrobus. Apakah ada biaya untuk cabut perkara? hehe..

Ohya, ada catatan dari saya. Pastikan tangani sendiri perkara lakalantas, tidak usah melalui perantara/makelar. Memang dirasa membantu, namun ada biaya jasa untuk itu. Monggo sikapi dengan bijak.

Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian

Juga ucapan dukacita kepada keluarga korban dan permohonan maaf.

Kepada para pembaca, berhati-hati selalu di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun