Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rumitnya Mengurus Kasus Lakalantas, Jangan Lewat Calo

9 April 2022   09:44 Diperbarui: 9 April 2022   09:47 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Lakalantas. Sumber foto : Kompas otomotif

Menemui Keluarga Korban

Kematian korban menjadi duka mendalam bagi suami-anak, dan orangtua serta keluarga besarnya. Kami memahami rasa sakit atas kepergian istri-ibu-anak-mitra kerja secara mendadak itu. Kami pun turut berduka cita.

Pada saat pemakaman korban, perwakilan sopir, pihak armada, didampingi kepala desa asal sopir, mendatangi rumah korban dan menyerahkan uang santunan pemakaman. Menurut saya, hadir dan bertemu dengan keluarga korban pada saat pemakaman merupakan hal penting. Disini akan terlihat itikad dan niatan dari perwakilan sopir-armada sebagai bentuk tanggungjawab. 

Setelah hari pertama tadi, kami berkunjung silaturahmi kembali ke keluarga korban pada hari keenam. Tidak banyak yang dibicarakan, selain menjalin silaturahmi dan mendengar segala omongan yang keluar dari pihak keluarga korban. Pada pertemuan tersebut, kami memposisikan sebagai pendengar..mendengar kesedihan mereka, yang tentunya membuat kami sulit berkata-kata.

Pertemuan selanjutnya dilakukan hari ke-14. Situasi di keluarga korban sudah relatif tenang. Pada kunjungan kali ini, pihak sopir bermaksud memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Juga mulai dibuka obrolan kemungkinan membuat surat perdamaian. Pada pertemuan ini, surat damai belum terwujud.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di hari ke-21. Kali ini, saya mewakili pihak armada datang untuk menyerahkan kembali uang santunan. Saya mengamati, psikologis keluarga korban cenderung lebih tenang. Sehingga memungkinkan menurut saya untuk membahas surat pernyataan perdamaian. 

Mencabut Perkara

Berbekal surat damai itulah, saya mengurus perkara hukum yang masih ditangani di penyidik kepolisian. Menurut saya yang awam hukum, kasus lakalantas terbilang 'unik'. Memang, termasuk pidana, namun dengan adanya surat damai tersebut dianggap bisa 'menggugurkan' perkara.

Tidak sampai 24 jam sejak surat damai ditandatangani, surat saya bawa ke penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan klarifikasi keabsahan surat tersebut. Setelah yakin, segera saya menerima surat untuk mengeluarkan unit mikrobus yang ditahan, sepeda motor korban yang rusak, dan mengeluarkan sopir dari tahanan. 

Alhamdulillah perkara selesai. Sopir kembali ke rumahnya. Sesuai perjanjian, kerusakan sepeda motor korban diperbaiki oleh pihak sopir. Sedangkan kami sebagai pihak pemilik kendaraan, melakukan perbaikan pada mikrobus. Apakah ada biaya untuk cabut perkara? hehe..

Ohya, ada catatan dari saya. Pastikan tangani sendiri perkara lakalantas, tidak usah melalui perantara/makelar. Memang dirasa membantu, namun ada biaya jasa untuk itu. Monggo sikapi dengan bijak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun