Belum lama ini, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) merilis nama-nama partai politik yang sudah berbadan hukum. Ada 75 nama parpol sejak awal reformasi hingga saat ini. Sebagian masih eksis, banyak yang sudah tidak aktif, dan beberapa nama partai baru menuju Pemilu 2024. Apa saja ?
Pengertian Parpol
SEBELUM melihat daftar nama parpol tersebut, terlebih dahulu saya akan menuliskan pengertian partai politik. Menurut Prof Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik (403 : 2018), pengertian parpol secara umum adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.Â
Keberadaan partai politik di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 junto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Dalam pasal 1 ayat (1) UU Parpol disebutkan pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Harus Berbadan Hukum
Dalam pengaturan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk bisa berbadan hukum, parpol harus memenuhi lima persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Syarat tersebut adalah : (1) memiliki akta notaris, (2) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; (3) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; (4). kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan (5). rekening atas nama Partai PolitikÂ
75 Parpol Berbadan Hukum
Belum lama ini, tepatnya 17 Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI merilis nama-nama parpol terdaftar sudah memiliki badan hukum. Hal ini tertuang dalam surat bernomor M.HH-AH.11.04-09 perihal Data Parpol yang Telah Berbadan Hukum. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI ini ditujukan kepada Ketua KPU RI.
Dalam surat tersebut berisi lampiran 75 nama parpol yang berbada hukum. Pengamatan penulis, nama-nama parpol yang terdaftar sudah berbadan hukum tercatat sejak 2003 (untuk persiapan Pemilu 2004) hingga partai yang baru mendaftar pada tahun 2022 (untuk partai baru menuju Pemilu 2024 mendatang).Â
Menurut penulis, parpol yang terdaftar ini bisa dikelompokan menjadi : partai peserta pemilu, partai peserta pemilu 2019 yang saat ini eksis di DPR RI periode 2019-2024, dan partai baru menyongsong Pemilu 2024. Nantinya, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, partai politik terdaftar ini harus mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan (diperkirakan) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Agustus 2022 mendatang.
Apa saja nama 75 parpol yang sudah berbadan hukum?
1. Partai Nasdem, dipimpin Ketua Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dipimpin Ketua Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dipimpin Ketua Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN), dipimpin Ketua Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dipimpin Ketua Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar), dipimpin Ketua Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dipimpin Ketua Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dipimpin Ketua Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dipimpin Ketua Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat, dipimpin Ketua Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dipimpin Ketua Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dipimpin Ketua Hartono
13. Partai Pandu Bangsa, dipimpin Ketua Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dipimpin Ketua Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dipimpin Ketua Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas), dipimpin Ketua Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dipimpin Ketua Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan, dipimpin Ketua Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN), dipimpin Ketua  - (mengundurkan diri).
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI), dipimpin Ketua Effendi Saud.
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dipimpin Ketua Sukmawato Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan, dipimpin Ketua Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dipimpin Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB), dipimpin Ketua Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipimpin Ketua Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dipimpin Ketua Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan), dipimpin Ketua Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), dipimpin Ketua Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS), dipimpin Ketua Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) dipimpin Ketua Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR), dipimpin Ketua Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot dipimpin Ketua Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dipimpin Ketua Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dipimpin Ketua Choirul Anam
35. Partai Merdeka, dipimpin Ketua Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dipimpin Ketua Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya, dipimpin Ketua Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh, dipimpin Ketua Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia, dipimpin Ketua Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres, dipimpin Ketua Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dipimpin Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa, dipimpin Ketua Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), dipimpin Ketua Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan, dipimpin Ketua Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat, dipimpin Ketua Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, dipimpin Ketua Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), dipimpin Ketua Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA), dipimpin Ketua Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia, dipimpin Ketua Agus Supartono
50. Partai Kasih, dipimpin Ketua Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu, dipimpin Ketua D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR), dipimpin Ketua Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), dipimpin Ketua Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), dipimpin Ketua Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara, dipimpin Ketua Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dipimpin Ketua Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI), dipimpin Ketua
58. Partai Gotong Royong, dipimpin Ketua Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi, dipimpin Ketua Welly
60. Partai Republik, dipimpin Ketua Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), dipimpin Ketua M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya, dipimpin Ketua Umum Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen, dipimpin Ketua Umum Damanus Taufan.
64. Partai Reformasi, dipimpin Ketua Syamsahril
65. Partai Rakyat, dipimpin Ketua Umum Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI), dipimpin Ketua Clara Sitompul
67. Partai Islam, dipimpin Ketua Umum Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) dipimpin Ketua Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia, dipimpin Ketua Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, dipimpin Ketua Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB), dipimpin Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa, dipimpin Ketua Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dipimpin Ketua Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), dipimpin Ketua M Anis Matta
75. Partai Ummat, dipimpin Ketua Rido Rahmadi.
Demikian penulis cantumkan nama-nama parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI. Seperti dijelaskan di atas, beberapa nama parpol merupakan peserta pemilu lama (2004-2019) dan parpol baru. Untuk parpol lama, masih ada yang eksis, dan banyak yang sudah tidak eksis. Bahkan nama ketua/pengurus yang tercatat diketahui sudah meninggal dunia. Untuk parpol baru nantinya harus mempersiapkan syarat-syarat menembus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI. Untuk penjelasan tentang proses pendaftaran dan verifikasi administrasi hingga faktual akan diulas dalam lain artikel. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI