Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

75 Parpol Tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, Apa Saja?

21 Maret 2022   20:11 Diperbarui: 21 Maret 2022   20:30 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa saja nama 75 parpol yang sudah berbadan hukum?

1. Partai Nasdem, dipimpin Ketua Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dipimpin Ketua Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dipimpin Ketua Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN), dipimpin Ketua Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dipimpin Ketua Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar), dipimpin Ketua Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dipimpin Ketua Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dipimpin Ketua Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dipimpin Ketua Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat, dipimpin Ketua Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dipimpin Ketua Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dipimpin Ketua Hartono
13. Partai Pandu Bangsa, dipimpin Ketua Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dipimpin Ketua Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dipimpin Ketua Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas), dipimpin Ketua Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dipimpin Ketua Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan, dipimpin Ketua Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN), dipimpin Ketua  - (mengundurkan diri).
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI), dipimpin Ketua Effendi Saud.
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dipimpin Ketua Sukmawato Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan, dipimpin Ketua Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dipimpin Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB), dipimpin Ketua Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipimpin Ketua Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dipimpin Ketua Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan), dipimpin Ketua Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), dipimpin Ketua Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS), dipimpin Ketua Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) dipimpin Ketua Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR), dipimpin Ketua Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot dipimpin Ketua Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dipimpin Ketua Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dipimpin Ketua Choirul Anam
35. Partai Merdeka, dipimpin Ketua Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dipimpin Ketua Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya, dipimpin Ketua Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh, dipimpin Ketua Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia, dipimpin Ketua Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres, dipimpin Ketua Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dipimpin Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa, dipimpin Ketua Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), dipimpin Ketua Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan, dipimpin Ketua Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat, dipimpin Ketua Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, dipimpin Ketua Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), dipimpin Ketua Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA), dipimpin Ketua Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia, dipimpin Ketua Agus Supartono
50. Partai Kasih, dipimpin Ketua Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu, dipimpin Ketua D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR), dipimpin Ketua Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), dipimpin Ketua Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), dipimpin Ketua Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara, dipimpin Ketua Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dipimpin Ketua Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI), dipimpin Ketua
58. Partai Gotong Royong, dipimpin Ketua Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi, dipimpin Ketua Welly
60. Partai Republik, dipimpin Ketua Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), dipimpin Ketua M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya, dipimpin Ketua Umum Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen, dipimpin Ketua Umum Damanus Taufan.
64. Partai Reformasi, dipimpin Ketua Syamsahril
65. Partai Rakyat, dipimpin Ketua Umum Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI), dipimpin Ketua Clara Sitompul
67. Partai Islam, dipimpin Ketua Umum Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) dipimpin Ketua Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia, dipimpin Ketua Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, dipimpin Ketua Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB), dipimpin Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa, dipimpin Ketua Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dipimpin Ketua Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), dipimpin Ketua M Anis Matta
75. Partai Ummat, dipimpin Ketua Rido Rahmadi.

Demikian penulis cantumkan nama-nama parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI. Seperti dijelaskan di atas, beberapa nama parpol merupakan peserta pemilu lama (2004-2019) dan parpol baru. Untuk parpol lama, masih ada yang eksis, dan banyak yang sudah tidak eksis. Bahkan nama ketua/pengurus yang tercatat diketahui sudah meninggal dunia. Untuk parpol baru nantinya harus mempersiapkan syarat-syarat menembus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI. Untuk penjelasan tentang proses pendaftaran dan verifikasi administrasi hingga faktual akan diulas dalam lain artikel. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun