Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Ada Apa di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024?

24 Februari 2022   20:38 Diperbarui: 25 Februari 2022   07:42 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS | Dokumentasi pribadi

Tulisan ini bertujuan menggambarkan pentingnya pemilu, alasan penundaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh dua tokoh nasional, dan mencoba mengulas dampak penundaan Pemilu 2024.

Undang-Undang Pemilu mengamanatkan Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali. 

Melalui pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan menyalurkan hak pilih untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Jadi, Pemilu yang diadakan 5 tahun sekali penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan.

Dengan demikian, Pemilu yang demokratis memiliki makna penting. Melalui pemilihan umum lah, rakyat dapat memberikan 'ganjaran' dan ' hukuman' atau reward and punishment bagi pemimpin dan wakil rakyat atau partai politik yang telah berkuasa dan menjabat. 

Reward artinya rakyat memberikan penghargaan terhadap mereka yang dianggap sukses memimpin dan mewakili aspirasi dengan memberikan ganjaran untuk dipilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu. Adapun makna 'punishment' berupa tidak dipilih karena dianggap tidak becus bekerja. 

Sejak Indonesia merdeka, di negara ini sudah berlangsung 12 kali Pemilu. Rata-rata berlangsung dalam siklus lima tahunan. Meski demikian pernah terjadi penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu. Hal itu dikarenakan situasi negara yang sedang genting, yakni di era Presiden Soekarno dan di masa reformasi.

Pemilu pertama diadakan tahun 1955 di era Orde Lama. Situasi politik yang tidak menentu, menjadikan rezim Soekarno pada waktu itu tidak bisa menggelar Pemilu kedua di tahun 1960. 

Demokrasi kala itu diterapkan demokrasi terpimpin dibawah kendali presiden. Baru setelah Presiden Soeharto menjabat, Pemilu kedua diadakan tahun 1971. Dilanjutkan Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 

Sejak tahun 1977 hingga 1997, berlangsung Pemilu lima tahun sekali. Setelah Soeharto lengser, di era reformasi diadakan Pemilu 1999. Setelah itu kembali diadakan siklus Pemilu lima tahun sekali yakni Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengamanatkan Pemilu diadakan lima tahun sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun