Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Penerapan Teknologi Informasi dalam Pemilu 2024

12 Februari 2022   07:51 Diperbarui: 13 Februari 2022   06:24 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi keniscayaan, teknologi informasi diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Harapannya, penyelenggaraan pemilu lebih praktis dan efisien. Di sisi lain, keamanan data dan kepercayaan publik  harus terus ditumbuhkan agar data pemilu aman dari peretasan dan tudingan kecurangan.

SEJAK Pemilu 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menerapkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan tahapan.

Pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan internet dalam penyelenggaraan pemilu terus diperbaharui dan ditingkatkan. Berbagai aplikasi untuk memudahkan kerja penyelenggara pemilu diciptakan.

Seiring perkembangan zaman, pemanfaatan IT dalam pemilu sudah menjadi hal yang jamak. Beberapa negara, misalnya Brazil, India, dan Amerika Serikat juga sudah menggunakan internet dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini menunjukkan, bahwa internet turut mewarnai perjalanan demokrasi sebuah bangsa.

Langkah Penguatan IT

Pemanfaatan internet menjadi perhatian KPU RI. Penyelenggara pemilu di tingkat pusat ini menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk mengelola sistem IT guna membuat aplikasi yang handal dan keamanan data.

Guna menyongsong Pemilu 2024, sejumlah langkah sudah dilakukan KPU RI. Apa saja langkah tersebut?

Pertama, memperkuat regulasi dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPU.

PKPU yang diundangkan 21 November 2021 ini sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU. 

Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas untuk mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan KPU, serta tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien. PKPU 5 / 2021 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden  Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun