Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk Intip Periodesasi Jabatan Presiden dari Soekarno hingga Jokowi

17 Maret 2021   21:27 Diperbarui: 17 Maret 2021   22:01 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Soeharto tumbang, BJ Habibie yang saat itu menjabat wakil presiden naik menjabat presiden ketiga Indonesia. Di era Habibie, MPR mengeluarkan  Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur dua periode.

Penegasan tentang periodesasi masa jabatan pada pasal 7 UUD 1945 bertambah rigid setelah dilakukan perubahan atau amandemen pertama tahun 1999. Pembatasan dua periode untuk masa jabatan presiden tersebut berlaku hingga hari ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun