Setelah Soeharto tumbang, BJ Habibie yang saat itu menjabat wakil presiden naik menjabat presiden ketiga Indonesia. Di era Habibie, MPR mengeluarkan  Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur dua periode.
Penegasan tentang periodesasi masa jabatan pada pasal 7 UUD 1945 bertambah rigid setelah dilakukan perubahan atau amandemen pertama tahun 1999. Pembatasan dua periode untuk masa jabatan presiden tersebut berlaku hingga hari ini. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!