Sejak amandemen pertama UUD 1945, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode. Sebelumnya di masa orde lama (1945-1966) dan orde baru (1966-1998), periode jabatan presiden tidak ada pembatasan. Bagaimana lintasan pengaturan jabatan presiden di Indonesia?Â
WACANAÂ mengubah jabatan presiden belakangan menjadi perbincangan. Muasalnya pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Amien Rais yang menyebut ada gelagat rezim menambah masa masa jabatan menjadi tiga periode.
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun pribadinya di Instagram, Sabtu (13/3).
Gema Wacana Lama
Pernyataan ini ditanggapi oleh ketua MPR RI dan presiden. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi yang mengatakan tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia tentang masa jabatan presiden. Sedangkan Presiden Jokowi pada 15 Maret 2021 mengatakan tidak ada niat dan berminat untuk menjabat presiden tiga periode. Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dari penelusuran penulis, lontaran isu untuk mengubah masa jabatan presiden bukan kali ini terjadi. Sempat ada beberapa usulan atau wacana untuk mengubah masa jabatan presiden. Pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yuhdoyono (SBY), ada usulan Juru Bicara Partai Demokrat saat itu, Ruhut Sitompul, melontarkan usulan agar masa jabatan presiden diperpanjang atau menjadi lebih dari dua periode. Usulan ini ditentang oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mahfud MD dan termasuk oleh Amien Rais.
Usulan perubahan masa jabatan presiden muncul lagi di akhir tahun 2019 bersamaan dengan wacana mengamandemen UUD 1945. Ada dua wacana yang berbeda, yakni presiden bisa menjabat tiga periode dan wacana lain adalah presiden hanya menjabat satu periode namun lamanya delapan tahun.
Periodesasi Soekarno Hingga Jokowi
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen tentang masa jabatan presiden disebutkan : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam pasal 7 hasil amandemen tahun 1999 di atas terlihat jelas adanya pembatasan hanya bisa dua periode atau selama 10 tahun. Sebelum ada amandemen, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dari UUD 1945 hasil amandemen menunjukkan jelas adanya pembatasan periodesasi jabatan.
Saat Presiden Soekarno menjabat tidak diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Setelah Soekarno lengser, Soeharto menggantikannya sebagai presiden kedua Indonesia. Tap MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup dicabut. Kemudian Soeharto berkuasa selama 32 tahun hingga lengser pada 21 Mei 1998. Aturan masa jabatan presiden di era Soeharto merujuk pasal 7 UUD 1945 yang didalamnya tidak ada klausul pembatasan masa jabatan.