Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Data KPU untuk Vaksinasi Covid-19: Sebuah Terobosan

1 Februari 2021   20:01 Diperbarui: 1 Februari 2021   20:15 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. | diy.kpu.go.id

DATA pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba menjadi perhatian. Istilahnya kadingaren alias tumben. Biasanya data milik KPU diributkan saat tahapan Pemilu atau Pilkada, namun kali ini diperbincangkan diluar musim pesta demokrasi. Kala Pemilu, banyak pihak menyoal keakuratan data pemilih. Bahkan ada yang menghujat, meragukan, hingga menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari-hari ini seolah tiada hujan, tiada badai, data pemilih KPU menjadi perbincangan dengan sentimen positif.

Pemantiknya adalah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) yang menyatakan akan menggunakan data milik KPU untuk program vaksinansi. Bahkan ia menyatakan kapok menggunakan data dari Kementerian Kesehatan yang dianggapnya sudah tidak sesuai kondisi lapangan. (Kompas.com, 22 Januari 2021). Menurut saya, dengan menggunakan data KPU untuk program nasional vaksinasi merupakan salah satu pengakuan kinerja terhadap KPU dalam menjalankan pemutakhiran data pemilih.

"Saya akan perbaiki strategi vaksinasinya. Supaya tidak salah atau bagaimana. Saya sudah kapok, saya tidak mau lagi memakai data Kemenkes. Saya ambil datanya KPU. Sudahlah itu KPU manual kemarin baru pemilihan (pilkada), itu kayaknya yang paling current. Ambil data KPU, base-nya untuk masyarakat," kata BGS dikutip dari acara " Vaksin dan Kita" yang diselenggarakan Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, yang ditayangkan kanal YouTube PRMN SuCi, Jumat (22/1/2021).

Pernyataan BGS tersebut terkait program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk menjangkau warga. Menurut Budi, strategi vaksinasi harus diubah. Bila mengandalkan data internal disebut agregat jumlah total puskesmas dan RS cukup untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara nasional. Namun menurut Budi data tersebut sudah tidak relevan sehingga perlu mengubah strategi dengan menggandeng data milik KPU.

Dukungan KPU

Pernyataan di atas tentu menimbulkan pro dan kontra. Yang kontra menganggap Pak Menteri tidak mempercayai data internal dan menyanyangkan keluarnya pernyataan tersebut. Adapun yang pro menganggap langkah tersebut dilakukan untuk instrospeksi internal terkait data sekaligus bersinergi dengan instansi lain yang melakukan pemutakhiran data. Namun apa sebenarnya keistimewaan data pemilih KPU?

Mengutip pernyataan BGS, data milik KPU dianggap akurat karena baru dimutakhirkan saat Pilkada Serentak dan Pemilu. Hal ini seperti yang dinyatakan anggota KPU RI yang membidangi program dan data, Viryan Azis. Menurut Viryan, pihak KPU memutakhirkan data pemilih dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bahkan menurutnya, sudah ada koordinasi antara KPU RI dan Kemenkes untuk menggunakan data pemilih untuk program vaksinasi Covid-19.

"KPU prinsipnya siap mendukung upaya itu. Sudah ada sekali pertemuan daring antara KPU dengan Kemenkes membahas perihal data pemilih," kata Viryan dikutip dari Kompas.com, 22 Januari 2021.

Sekilas informasi, daftar pemilih merupakan merupakan daftar warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku. Adapun syarat pemilih sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah (1) genap berusia 17 tahun tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, (2) Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, (3) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (4) Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, (5) Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu, dan (6) Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari ketentuan di atas, diketahui nama-nama pemilih yang memenuhi syarat secara by name dan by address yang potensial digunakan untuk sasaran pemberian vaksin.

Pemutakhiran Data

Memang betul daftar pemilih selalu diperbaharui atau dimutakhirkan menjelang pemilu atau pilkada. Pemutakhiran dilakukan dari rumah ke rumah untuk menambahkan pemilih baru, mencoret atau mengeluarkan dari daftar bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Memastikan daftar pemilih yang akurat merupakan proses yang panjang dan berat untuk mengakomodir hak pilih warga negara.

Proses pemutakhiran daftar pemilih ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan DP4 (Daftar Potensial Pemilih Pemilihan) kepada KPU RI. Data tersebut kemudian diteruskan ke KPU kabupaten dan kota melalui KPU provinsi untuk dilakukan pemutakhiran. Kegiatan pemutakhiran melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut khusus untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sesuai PKPU No. 19 Tahun 2019 kegiatan pemutakhiran dilakukan oleh PPDP dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. Inilah yang disebut Menkes BGS, data KPU dilakukan pencermatan secara manual dan termutakhir sehingga dianggapnya lebih akurat.

Dimutakhirkan Tiap Bulan

Meski demikian persoalan daftar pemilih selalu dihadapi dalam gelaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Mengatasi hal ini, KPU RI mulai 2020 kemarin melakukan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bila sebelumnya, daftar pemilih itu dimutakhirkan saat tahapan berjalan, kini metode pemutakhiran diganti. Data pemilih diperbaharui setiap saat. Kegiatan ini mulai dilakukan oleh KPU kabupaten / kota yang tidak menggelar Pilkada 2020 lalu. Diantaranya PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas.

Merujuk pada website https://kab-banyumas.kpu.go.id/tentang-pdpb/, disebutkan PDPB adalah Metode penyusunan daftar pemilih dengan cara mengumpulkan, mensinkronkan dan mengkonsolidasikan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir dengan data kependudukan dari lembaga/badan lain. 

Adapun tujuan kegiatan PDPB adalah (1) Mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemilu/Pemilihan, (2) Meningkatkan akurasi data dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan, dan (3) Meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan. 

Dengan melihat penjelasan di atas, tergambar bahwa data pemilih yang dikelola KPU bersifat dinamis (selalu update) karena dilakukan pemutakhiran setiap saat. 

Sebagai contoh, daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Banyumas dalam Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.350.981 pemilih, setelah dilakukan pemutakhiran berkelanjutan hingga Januari 2021 berubah menjadi 1.351.419 pemilih. Dari hasil pemutakhiran berkelanjutan didapatkan 631 potensi pemilih baru.

Dari contoh di atas, diketahui bahwa data pemilih dinamis bergerak karena dilakukan pemutakhiran berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan pemutakhiran, KPU Banyumas melakukan sejumlah langkah koordinasi, misalnya dengan dinas kependududukan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepolisian Resort Kota, komando distrik militer, partai politik, kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lain. 

Termasuk secara aktif membuat form isian yang bisa diakses oleh masyarakat untuk melaporkan perihal status daftar pemilih misalnya meninggal, pindah alamat, maupun menjadi pemilih baru. Dengan adanya kegiatan PDPB ini sebagai upaya menjaga keakuratan daftar pemilih yang dilakukan jauh hari sebelum masa tahapan pemilihan dihelat.   

Dengan demikian keinginan Menkes BGS untuk menggunakan data KPU untuk kegiatan vaksinasi covid-19 mungkin dilakukan. Catatannya adalah, data milik KPU merekam data usia 17 tahun atau lebih serta lengkap elemen datanya mulai nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan alamat. Seperti harapan Menkes, base atau dasar data tersebut nantinya akan digunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat. 

Jadi harapannya tidak perlu lagi meributkan darimana sumber data berasal, namun bila itu bermanfaat maka bisa digunakan untuk sinergi mendukung program pemerintah. Dengan data KPU yang dianggap update ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah warga yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari pemerintah. Bila ini terlaksana, maka dalam kurun waktu kedepan, akan terbangun koordinasi antara dinas kesehatan setempat dengan KPU kabupaten / kota terkait data pemilih. Maka ini sebuah terobosan pak Menkes supaya data lebih akurat. (*)

Tulisan ini telah terbit di halaman Opini Tribun Jateng, Senin 25 Januari 2021 dengan judul : Data KPU dan Vaksinasi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun