4. Jika dokumen dinyatakan lolos seleksi administrasi, dilakukan observasi dan wawancara dengan Ketua UMKM yang sebelumnya telah melakukan uji kelayakan usaha melalui data usulan UMKM yang telah dimiliki oleh BUMDes.
5. Hasil pemeriksaan kelayakan usaha melalui wawancara dan observasi kepada UMKM digunakan untuk memberikan usulan nominal pinjaman kepada BRI.
6. Nominal usulan yang diberikan oleh BUMDes selaku Agen BRILink kemudian dianalisis kembali oleh pihak bank untuk mengetahui kemampuan membayar secara kredit melalui data yang disertakan oleh BUMDes. Jika hasil analisis menunjukkan UMKM tidak lolos maka kredit tidak akan diberikan, namun ketika UMKM lolos dilanjutkan dengan proses penandatanganan dokumen.
7. Dokumen yang telah ditandatangani kemudian diarsipkan oleh UMKM dan BRI untuk diproses pencairan dananya.
8. Dana kredit disalurkan oleh BRI melalui BUMDes sebagai agen BRILink kepada UMKM.
Menurut Achmad Nusjirwan Sugondo, Head of Product BTPN Kota Batu, program Laku Pandai akan mendorong peningkatan nilai transaksi bagi nasabah. Nasabah mendapatkan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan perbankan, sedangkan bank akan menurunkan beban operasional bank karena tidak perlu membangun infrastruktur kantor cabang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H